"Ada beberapa faktor yang menyebabkan kecelakaan di ruas jalan tol. Salah satunya yakni banyaknya pengendara yang sering ngebut saat jalan tol sepi dengan kecepatan 120 km/jam," ujar Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sudarmanto di Jakarta, Senin (10/10/2011).
Sudarmanto menyampaikan seringkali rambu-rambu yang telah diberikan diabaikan pengguna jalan tol, seperti kecepatan berkendara itu maksimal 80 km/jam. Tetapi, masih banyak ditemukan kendaraan dipacu dengan kecepatan tinggi.
Selain itu, faktor alam bisa mempengaruhi kecelakaan. Misalnya saat hujan, jalanan licin dan pengendara sedang melaju dengan tinggi kendaraannya. Kabut juga faktor pendukung, untuk itu masyarakat diminta selalu waspada untuk berkendara terutama di jalan bebas hambatan tersebut.
"PJR di ruas jalan tol akan standby untuk mengatur kendaraan agar lancar, aman, dan terkendali. Selain itu, menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Tetapi, semuanya itu juga disertai dengan kewaspadaan pengendara sendiri," jelas Sudarmanto.