Roda Dua Wajib Masuk Lajur Kiri Di Jalan Gatot Subroto

12:07
JAKARTA - Arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto sebagai salah satu akses utama di Jakarta begitu padat. Kepadatan ini sering kali mendorong pengendara melakukan pelanggaran, terutama roda dua.

Untuk mengatasi masalah ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan rekayasa lalu lintas di jalan tesebut dengan kanalisasi. Kendaraan roda dua diwajibkan untuk melaju di lajur kiri, yang dibatasi dengan cone.

Operasi pengawasan dan penindakan pun digelar demi mengefektifkan rekayasa lalu lintas ini. Ini juga bertujuan selain memperlancar lalu lintas dari arah Cawang menuju pusat Jakarta juga menumbuhkan kedisiplinan para pengendara roda dua untuk melaju di lajur kiri dan menyalakan lampu siang hari.

“Operasi ini bertujuan mengawasi serta menindak pelanggar di ruas Jalan Gatot Subroto, sesuai dengan UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Kabag Bin Opsnal AKBP Latif Usman, SIK, M Hum.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto berharap operasi ini akan menumbuhkan kebiasaan pengendara roda dua untuk melaju di jalur kiri. Selain itu, masih harapnya, semua pelaku lalu lintas, terutama yang melintas di jalan Gatot Subroto, selalu mematuhi aturan berlalu lintas.

“Diharapkan masyarakat nantinya tetap mematuhi rambu–rambu lalu lintas walaupun tidak ada petugas di lapangan. Ini semua demi keselamatan dan kepentingan seluruh pengguna jalan,” tandasnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »