Tips Memilih Helm SNI

17:51

Aturan menggunakan helm ber-SNI (Standar Nasional Indonesia) sudah diterapkan sejak 1 April 2010 yang lalu. Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm ber-SNI akan dikenai denda hingga Rp 250 ribu. Namun ternyata belum semua warga mengetahui cara memilih Helm ber-SNI dan merek-merek helm apa saja yang telah sesuai standar SNI.

Buat anda yang ingin membeli helm SNI murah, alangkah baiknya anda membaca terlebih dahulu tips memilih helm SNI berikut ini : 
I. Kualifikasi Helm SNI dari segi Model :  
  • Point penting yang harus diperhatikan sebelum membeli helm SNI adalah bentuknya yang full face dan half face. Selain model itu maka dipastikan bukan helm SNI.

II. Kualifikasi Helm SNI dari segi Logo SNI :
  • Logo SNI terletak di belakang Helm, samping kanan atau kiri helm,
  • Logo SNI bukan tempelan stiker atau cat sablon, melainkan tercetak timbul atau emboss.

III. Kualifikasi Helm SNI dari segi Material :
  • Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya
  • Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu
  • Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.

 IV. Kualifikasi Helm SNI dari segi Material :
  • Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
  • Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
  • Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah sebagai berikut: ukuran S antara 500 sampai kurang dari 540 mm, ukuran M antara 540 sampai kurang dari 580 mm, ukuran L antara 580 sampai kurang dari 620 mm, ukuran XL lebih dari 620 mm
  • Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat
  • Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
  • Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk.
  • Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.
  • Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
  • Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
  • Memiliki daerah pelindung helm
  • Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.
  • Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.
  • Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.

 klik gambar untuk memperbesar
  V. Daftar Merek Helm SNI di Indonesia, diantaranya :
  • 1. NHK
    2. GM
    3. VOG
    4. MAZ
    5. MIX
    6. INK
    7. KYT
    8. MDS
    9. BMC
    10. HIU
    11. JPN
    12. BESTI
    13. CROSX
    14. SMI
    15. SHC
    16. OTOKOGI
    17. CABERG
    18. HBC
    19. Cargloss Helmet

Lalu bagaimana bila mengenakan helm standar Internasional yang tidak berlabel SNI, apakah masih akan ditilang? Bukankah kualitas helm standar Internasional telah diakui dunia dan digunakan dalam MotoGP. Masa helm sekuat itu untuk melindungi kepala masih ditilang juga?

Untuk difahami bahwa Helm SNI diberlakukan bukan hanya untuk melindungi pengguna, melainkan juga melindungi industri helm nasional dari serbuan produk impor.

Maka gunakanlah Helm SNI demi keamanan dan kenyamanan anda sekaligus mendukung produk nasional.


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »