Tips Memilih Helm SNI

17:51

Aturan menggunakan helm ber-SNI (Standar Nasional Indonesia) sudah diterapkan sejak 1 April 2010 yang lalu. Bagi pengendara yang tidak menggunakan helm ber-SNI akan dikenai denda hingga Rp 250 ribu. Namun ternyata belum semua warga mengetahui cara memilih Helm ber-SNI dan merek-merek helm apa saja yang telah sesuai standar SNI.

Buat anda yang ingin membeli helm SNI murah, alangkah baiknya anda membaca terlebih dahulu tips memilih helm SNI berikut ini : 
I. Kualifikasi Helm SNI dari segi Model :  
  • Point penting yang harus diperhatikan sebelum membeli helm SNI adalah bentuknya yang full face dan half face. Selain model itu maka dipastikan bukan helm SNI.

II. Kualifikasi Helm SNI dari segi Logo SNI :
  • Logo SNI terletak di belakang Helm, samping kanan atau kiri helm,
  • Logo SNI bukan tempelan stiker atau cat sablon, melainkan tercetak timbul atau emboss.

III. Kualifikasi Helm SNI dari segi Material :
  • Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya
  • Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu
  • Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.

 IV. Kualifikasi Helm SNI dari segi Material :
  • Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu.
  • Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata.
  • Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah sebagai berikut: ukuran S antara 500 sampai kurang dari 540 mm, ukuran M antara 540 sampai kurang dari 580 mm, ukuran L antara 580 sampai kurang dari 620 mm, ukuran XL lebih dari 620 mm
  • Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat
  • Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.
  • Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk.
  • Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam.
  • Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.
  • Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
  • Memiliki daerah pelindung helm
  • Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.
  • Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.
  • Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.

 klik gambar untuk memperbesar
  V. Daftar Merek Helm SNI di Indonesia, diantaranya :
  • 1. NHK
    2. GM
    3. VOG
    4. MAZ
    5. MIX
    6. INK
    7. KYT
    8. MDS
    9. BMC
    10. HIU
    11. JPN
    12. BESTI
    13. CROSX
    14. SMI
    15. SHC
    16. OTOKOGI
    17. CABERG
    18. HBC
    19. Cargloss Helmet

Lalu bagaimana bila mengenakan helm standar Internasional yang tidak berlabel SNI, apakah masih akan ditilang? Bukankah kualitas helm standar Internasional telah diakui dunia dan digunakan dalam MotoGP. Masa helm sekuat itu untuk melindungi kepala masih ditilang juga?

Untuk difahami bahwa Helm SNI diberlakukan bukan hanya untuk melindungi pengguna, melainkan juga melindungi industri helm nasional dari serbuan produk impor.

Maka gunakanlah Helm SNI demi keamanan dan kenyamanan anda sekaligus mendukung produk nasional.


UU Lalu Lintas Yang Harus Dikenali

UU Lalu Lintas Yang Harus Dikenali

17:11
Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 sudah efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992. Banyak peraturan baru yang harus dicermati dan dipraktekkan jika tak mau disemprit ketika berkendara.

Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU Lalu Lintas baru ini.

Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih :

Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi memakai helm model batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278

Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000

Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.

STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

SIM Harus yang Sah
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.

Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000

Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)

Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.
Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!
Gubernur Minta Manajemen Transjakarta Diperbaiki

Gubernur Minta Manajemen Transjakarta Diperbaiki

16:01
Jakarta - Maraknya kasus kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta, membuat Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, langsung menegur pihak Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta. Ia meminta meminta manajemen yang ada saat ini harus segera diperbaiki agar kasus kecelakaan tidak terjadi lagi.

Menurutnya, tracking system yang baru saja diresmikan harus dioptimalkan untuk mencegah pramudi bus Transjakarta yang memacu kendaraan di atas batas kecepatan yang seharusnya.

Untuk meminimalisir angka kecelakaan di jalur khusus ini, Pemprov DKI Jakarta juga telah berencana meninggikan separator bus Transjakarta. Ketinggian separator yang akan dipasang setinggi 50 sentimeter dari semula hanya 15 sentimeter. "Masalah peninggian separator. Ada konteks yang lebih jauh yakni ada segregasi koridor. Jadi koridornya dipasang pagar," kata Fauzi.

Sementara, mengenai perlunya penambahan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) agar masyarakat tidak menyeberang di jalur busway, ia mengungkapkan harus ada perhitungan yang rinci untuk hal itu. "Harus punya perhitungan, JPO akan diletakkan di tempat-tempat yang strategis. Kalau perlu ditambah tapi di lokasi yang strategis," tuturnya.
3 Ribu Polisi Siap Amankan Laga Timnas-Qatar

3 Ribu Polisi Siap Amankan Laga Timnas-Qatar

15:49
JAKARTA – Petugas Polda Metro Jaya lakukan gladi bersih untuk pengamanan pertandingan prakualifikasi Piala Dunia 2014 dalam laga antara Indonesia vs Qatar besok (Selasa, 11/10) di Stadion Utama Gelora Bung Karno. Rencananya besok pasukan yang akan dikerahkan mencapai 3000 personil.

“Jumlah personil pengamanan bisa mencapai 3000 personil, baik dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar, Senin (10/10).

Baharudin juga mengatakan jika saat ini petugas keamanan sedang melakukan simulasi pengamanan. Sehingga besok dalam pertandingan tersebut akan berjalan dengan lancar.”Penonton sebenarnya selama ini relatif baik, cuma karena ada satu atau dua oknum jadi semua tercemar,” ujarnya.

Untuk itu pihak Polda Metro Jaya imbau kepada para penonton jangan membawa barang-barang yang dilarang ke dalam stadion. Sebab jika ada yang membawa barang-barang seperti mercon jika ketahuan akan disuruh keluar dari stadion.
Polri Buka Posko Pengaduan Penipuan Lewat SMS

Polri Buka Posko Pengaduan Penipuan Lewat SMS

15:47
JAKARTA – Mabes Polri akan bekerja sama dengan provider untuk mengungkap kasus penipuan lewat SMS. Untuk itu pihak kepolisian membuka posko-posko pengaduan untuk menerima laporan warga.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Ketut Untung Yoga mengatakan jika pihaknya akan bekerja sama dengan jajaran polda-polda untuk menerima aduan penipuan lewat SMS tersebut. Selain itu juga akan kerja sama dengan pihak provider untuk bisa menelurusi pelaku.

“Selain dengan membuka posko pengaduan di polda-polda juga akan kerja sama dengan provider untuk menelusuri pelaku penipuan,” ungkap Ketut, Senin (10/10/2011).

Saat ini, lanjut Ketut pihak provider juga dinilai masih punya kelemahan, seperti identitas pemilik simcard yang tidak jelas. Konsumen asal tuliskan alamat dan nama bisa langsung gunakan simcard.”Alamat dan nama kan bisa palsu sehingga hal itu bisa digunakan oleh pelaku,” ujarnya
Tol Jagorawi-Cinere Seksi I Siap

Tol Jagorawi-Cinere Seksi I Siap

13:47
Kontruksi jalan Tol Cinere - Jogorawi seksi I sepanjang 3,7 km sudah mencapai 90 persen. Dalam waktu dekat ini sudah siap untuk dioperasikan.

Kepala Pusat Komunikasi Publik (Puskom) Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Waskito Pandu menyampaikan bahwa penyelesaian kontruksi masih menemui kendala karena ada 5 persen lahan yang belum dibebaskan.

Saat ini pembangunan di ruas tol itu sedang menyelesaikan tahap akhir struktur simpang susun Cimanggis di atas jalan tol Jagorawi, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

nilai investasi Seksi I (Jagorawi - Raya Bogor) sepanjang 3,70 km sebesar Rp863,36 miliar. Sementara untuk tiga tahap pembangunan jalan tol tersebut membutuhkan sekitara Rp2,086 triliun.

Jalan tol Jagorawi-Cinere akan dibangun sepanjang 14,65 km, terdiri atas tiga seksi yaitu seksi I (3,70 km), seksi II (5,50 km), dan seksi III (5,45 km).

Tol Cinere – Jagorawi sendiri merupakan salah satu segmen dari JORR2 yang meliputi Tol Cengkareng – Kunciran - Serpong, Serpong – Cinere, Cinere – Jagorawi, dan Cimanggis – Cibitung.
Tiga Kapal Nelayan di Muara Angke Terbakar

Tiga Kapal Nelayan di Muara Angke Terbakar

13:45
Jakarta - Sebanyak tiga kapal nelayan di Pelabuhan Ikan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara terbakar pada pukul 06.10 WIB pagi tadi.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ajun Komisaris Jerry Siagian, membenarkan peristiwa tersebut. "Saya belum memperoleh laporan lengkap. Petugas sudah berada di lokasi kejadian," ujar Jerry.

Lokasi terbakarnya tiga kapal itu, tambah Jerry, tidak jauh dari pom bensin di Pelabuhan Muara Angke. "Sementara ini masih dilakukan pemadaman oleh sekitar sembilan unit mobil Dinas Pemadam Kebakaran," jelasnya.

Sementara itu, aparat kepolisian tengah menyelidiki penyebab terjadinya kebakaran. "Petugas sudah berada di lokasi kejadian untuk menyelidiki penyebabnya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Pores Pelabuhan Komisaris Jerry Siagian.


Dari pantauan api sudah dapat dikuasai setelah delapan unit mobil pemadam kebakaran diturunkan. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa nahas tersebut kendati kerugian materiil diperkirakan cukup besar.
Roda Dua Wajib Masuk Lajur Kiri Di Jalan Gatot Subroto

Roda Dua Wajib Masuk Lajur Kiri Di Jalan Gatot Subroto

12:07
JAKARTA - Arus lalu lintas di Jalan Gatot Subroto sebagai salah satu akses utama di Jakarta begitu padat. Kepadatan ini sering kali mendorong pengendara melakukan pelanggaran, terutama roda dua.

Untuk mengatasi masalah ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menerapkan rekayasa lalu lintas di jalan tesebut dengan kanalisasi. Kendaraan roda dua diwajibkan untuk melaju di lajur kiri, yang dibatasi dengan cone.

Operasi pengawasan dan penindakan pun digelar demi mengefektifkan rekayasa lalu lintas ini. Ini juga bertujuan selain memperlancar lalu lintas dari arah Cawang menuju pusat Jakarta juga menumbuhkan kedisiplinan para pengendara roda dua untuk melaju di lajur kiri dan menyalakan lampu siang hari.

“Operasi ini bertujuan mengawasi serta menindak pelanggar di ruas Jalan Gatot Subroto, sesuai dengan UU Lalu Lintas No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Kabag Bin Opsnal AKBP Latif Usman, SIK, M Hum.

Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto berharap operasi ini akan menumbuhkan kebiasaan pengendara roda dua untuk melaju di jalur kiri. Selain itu, masih harapnya, semua pelaku lalu lintas, terutama yang melintas di jalan Gatot Subroto, selalu mematuhi aturan berlalu lintas.

“Diharapkan masyarakat nantinya tetap mematuhi rambu–rambu lalu lintas walaupun tidak ada petugas di lapangan. Ini semua demi keselamatan dan kepentingan seluruh pengguna jalan,” tandasnya.
Dirlantas Polda Metro Akan Benahi Angkutan Umum

Dirlantas Polda Metro Akan Benahi Angkutan Umum

11:28
JAKARTA - Kondisi angkutan umum di Jakarta sudah sangat memprihatinkan. Selain karena banyak yang sudah berusia puluhan tahun dan tidak laik beroperasi, awak angkutan umum juga kerap melakukan pelanggaran. Karena itu, pembenahan angkutan umum sudah sangat mendesak dilakukan .

Oleh karena itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Royke Lumowa, MM dan Wadir Lantas PMJ AKBP Tomek Kurniawan, SIK saat ini tengah menggodog Program Pembenahan Angkutan Umum.

Diutarakan Kasi SIM Kompol Arsal Syahban, saat ini jajaran Dit Lantas PMJ tengah menyiapkan program pembenahan angkutan umum ini dengan merangkul semua stakeholder yang berkompeten dengan lalu lintas di Jakarta.

“Naskah akademis tengah disiapkan. Dit Lantas PMJ merangkul semua stakeholders untuk merencanakan, baik itu Dinas Perhubungan, DLLAJR, Pemkot Jakarta, Satpol PP, dan masyarakat,” ujar Kompol Arsal seperti dikutip dari TMC Metro.

“Pembenahan akan dilakukan di semua sisi angkutan umum, baik dari kedisiplinan sopir, peremajaan kendaraan hingga trayek angkutan,” tambahnya.

Seperti yang dialukan Subdit Regident yang dipimpin AKBP Teddy Minahasa, SH, SIK telah melakukan Survey Driving Simulator, mendata pengemudi serta perusahaan angkutan umum di wilayah hukum Polda Metro Jaya, dan melakukan penyuluhan di perusahaan angkutan umum.

Bahkan Seksi SIM Subdit Regident bersama Dikyasa Polda Metro Jaya pun sudah melakukan penyuluhan di Pool Taksi Blue Bird di Warung Buncit. Sekitar 150 supir taksi diberikan pemahaman kembali tentang aturan berlalu lintas, teknik dasar mengemudi, tata cara berlalu lintas, pemahaman marka dan rambu, simulator pembuatan SIM B Umum, dan etika berlalu lintas.

“Kami tidak hanya mendatangi pool-pool angkutan umum, namun juga membuka pelatihan untuk awak angkutan umum tentang aturan dan etika mengemudi seperti menurunkan dan menaikkan penumpang, sehingga nantinya mereka memiliki kemampuan yang baik dalam mengendarai angkutan umum,” pungkasnya.
TransJakarta Serempet Siswi Hingga Tewas

TransJakarta Serempet Siswi Hingga Tewas

11:25
JAKARTA - Sopir Bus TransJakarta yang menabrak Ajeng Wahyuningsih, 17 , hingga tewas di Jl Jatinegara Barat, Jakarta Timur kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka.

“Sopirnya sudah tersangka, atas nama Sukirno,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Sudarsono, seperti dikutip dari Humas Polda Metro Jaya.

Sudarsono mengatakan penyebab sopir menabrak korban masih dalam penyelidikan. Namun saat kejadian, di lokasi saat itu memang ramai pejalan kaki. “Dan tidak ada jembatan penyeberangan,” kata dia. Menurutnya, sopir juga mengemudikan bus bernopol B 7608 IX dalam keadaan pelan. “Kecepatan sekitar 30-40 Km per jam,” kata Sudarsono.

Sebelumnya, Ajeng Wahyuningsih, pelajar SMAN I Tambun tewas setelah tertabrak Bus TransJakarta sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu, warga Bekasi menyeberang jalan di lokasi, hendak mengikuti bimbel di SMA 8 Manggarai. Korban yang berada di pinggiran pembatas busway kemudian terserempet oleh bus. Korban kemudian mengalami luka berat segera dilarikan ke RS Premier, Jakarta Timur, namun nyawanya tak tertolong.

Jenazah korban sudah dimakamkan pihak keluarganya siang ini juga. Sedangkan bus TransJakarta bernopol B 7608 IX diamankan di Unit Laka Lantas Dit Lantas Polda Metro Jaya.
Masalah Teknis, Jadwal 20 Penerbangan Garuda Terlambat

Masalah Teknis, Jadwal 20 Penerbangan Garuda Terlambat

11:17
TANGERANG - Ada masalah jaringan Telkom, penerbangan Garuda dari Bandara Soekarno-Hatta Senin hari ini kacau balau. Sekitar 20 penerbangan mengalami keterlambatan 30 menit atau lebih, terpaksa ditunda dan penumpang antre di bagian tiketing dan checkin.

Menurut Senior Manager Public Relations Garuda Ikhsan Rosan kepada Pos Kota, ada masalah teknis pada jaringan komunikasi telkom di mana koneksi dari coreswitch ke arah terminal 2 CGK putus di salah satu IP Backhaulnya Metro E-Telkom.

Dikaui oleh Ikhsan Rosa, akibat kejadian ini pelaksanaan chek in dilakukan dengan cara manual akibatnya beberapa penerbangan tertunda hingga satu jam. “Untuk membantu mengatasinya kita sudah tambah petugas dan sudah mulai lancar,”tambah Ikhsan.

Sampai saat ini pihak Telkom masih memperbaiki jaringan. Garuda juga menambah petugas untuk melayani penumpang. Sistem check in harus dilakukan melalui manual, sehingga menyebabkan antrian panjang.

Seperti diketahui gangguan Garuda pagi ini disebabkan sistem jaringan Telkom yang bermasalah. Proses keberangkatan dan check in pesawat berasal dari pusat data Garuda yang disalurkan ke Bandara Cengkareng.
Abaikan Rambu Faktor Penyebab Kecelakaan Tol

Abaikan Rambu Faktor Penyebab Kecelakaan Tol

11:02
Jakarta - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya mencatat tingginya angka kecelakaan yang terjadi di ruas jalan tol sepanjang 2011. Dari data terakhir sebanyak 827 kasus, 19 orang di antaranya meninggal.

"Ada beberapa faktor yang menyebabkan kecelakaan di ruas jalan tol. Salah satunya yakni banyaknya pengendara yang sering ngebut saat jalan tol sepi dengan kecepatan 120 km/jam," ujar Kepala Subdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Sudarmanto di Jakarta, Senin (10/10/2011).

Sudarmanto menyampaikan seringkali rambu-rambu yang telah diberikan diabaikan pengguna jalan tol, seperti kecepatan berkendara itu maksimal 80 km/jam. Tetapi, masih banyak ditemukan kendaraan dipacu dengan kecepatan tinggi.

Selain itu, faktor alam bisa mempengaruhi kecelakaan. Misalnya saat hujan, jalanan licin dan pengendara sedang melaju dengan tinggi kendaraannya. Kabut juga faktor pendukung, untuk itu masyarakat diminta selalu waspada untuk berkendara terutama di jalan bebas hambatan tersebut.

"PJR di ruas jalan tol akan standby untuk mengatur kendaraan agar lancar, aman, dan terkendali. Selain itu, menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Tetapi, semuanya itu juga disertai dengan kewaspadaan pengendara sendiri," jelas Sudarmanto.
SOPIR ANGKUTAN KOTA DI PALU MOGOK

SOPIR ANGKUTAN KOTA DI PALU MOGOK

10:21
Palu - Puluhan sopir angkutan kota memulai aksi mogok untuk mengangkut penumpang dan mereka berkumpul di depan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Palu, Senin (9/10/2011) pagi.

Para sopir tersebut mulai berkumpul di depan Dinas Perhubungan sejak pukul 08.00 WITA.

Menurut rencana, sopir angkutan kota akan mogok selama tiga hari jika Dinas Perhubungan Kota Palu dan Provinsi Sulteng tidak merealisasikan permintaan mereka.

Para sopir juga berencana menutup akses masuk keluar terminal dan merazia mobil plat hitam yang mengangkut penumpang.

Sopir angkutan kota juga meminta agar mobil taksi argometer tidak mengambil penumpang di terminal bandara Mutiara Palu karena di lokasi tersebut sudah ada angkutan khusus yang disediakan kepada penumpang.

Petugas kepolisian yang diturunkan menutup akses lokasi ke depan Kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Palu, Jl Kartini, sehingga pengguna jalan khususnya kendaraan roda empat dan dua dialihkan ke jalur lain.

Pantauan hingga saat ini situasi di sekitar Jalan Kartini berlangsung aman. Enam unit sepeda motor dari polisi lalu lintas menutup kedua akses jalan menuju Dinas Perhubungan di Jalan Kartini.

Mogok yang berlangsung Senin ini merupakan aksi yang kedua kalinya dalam enam bulan terakhir dengan tuntutan yang sama.