JAKARTA - Masyarakat
yang akan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda
Nomor Kendaraan (STNK). Berikut ini adalah pelayanan mobil SIM &
STNK keliling hari ini Selasa, 17 Januari 2012 terbagi di beberapa
lokasi sebagai berikut:
1. Jakarta Pusat
SIM : Thamrin City
STNK : Kantor Pos Pasar Baru
2. Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK : Pos Pol Jembatan 3 Pluit
3. Jakarta Selatan
SIM : TMP Kalibata
STNK : St Tanjung Barat
4. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : LTC Glodok
5. Jakarta Timur
SIM : Dealer Honda Jl. Dewi Sartika
STNK: Pasar Induk Kramat jati
Jam Operasional : Pukul 08:00 - 13:00 WIB
Persyaratan :
Perpanjangan SIM
- SIM lama
- KTP
Perpanjangan STNK
- KTP/SIM
- BPKB
- STNK
-
SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM
Baru, SIM hilang dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak
bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl.
Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
-
STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses
lima tahunan atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor
Samsat yang terdekat.