Syarat yang harus dipenuhi pemohon: KTP asli dan fotokopi. Selain itu, tunjukkan masa berlaku SIM yang sudah habis masa berlakunya, dan surat keterangan sehat dari dokter.
Layanan SIM keliling ini hanya melayani warga ber-KTP Bandar Lampung dan yang SIM-nya dikeluarkan Polresta Bandar Lampung.