SIM Keliling Cimahi di Jembatan Leuwigajah

11:53
BANDUNG -Bagi warga yang berada di kawasan Cimahi dan sekitarnya, situs resmi Polres Kota Cimahi (www.polreskotacimahi.com), Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling Polres Kota Cimahi  berada di Atas Jembatan Leuwigajah, Cimahi, Jumat (27/1).
Perpanjangan SIM ini khusus untuk SIM A dan SIM C. Layanan dibuka mulai pukul 09.00. Sedangkan untuk perpanjangan SIM A di Kota Cimahi dikenakan biaya Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.


Persyaratan pemohon tak jauh berbeda dengan yang di Kota Bandung, menyertakan KTP yang masih berlaku di wilayah Kabupaten Bandung Barat atau Cimahi berikut foto kopinya serta SIM yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Cimahi yang akan habis masa berlakunya.

Selain SIM Keliling, bagi para pemohon melintas di kawasan jalan tol, polisi memiliki gerai SIM Pintu tol di Padalarang Timur. Gerai khusus tersebut dijadwalkan buka mulai pukul 08.00 - 19.00.

Untuk wilayah Cimahi ini, informasi dan pengaduan SIM bisa menghubungi: Telepon/SMS: 022 72559599Faks: 022 6652970 / 6653715.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »