SIM keliling Satlantas Polresta Pontianak

11:26
PONTIANAK - Mobil unit SIM keliling Satlantas Polresta Pontianak yang melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) berada di Pontianak Mall Jalan Teuku Umar Pontianak, Jumat (27/1/2012) pukul 09.00-12.00 WIB.

Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Boy Samola SIK MH mengatakan, mobil unit SIM Keliling yang setiap hari lokasinya berpindah itu hanya bisa melayani perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya.

Selain di mobil unit SIM keliling, perpanjangan SIM juga bisa dilayani di SIM Corner Matahari Mall, Senin hingga Sabtu pukul 14.00-17.00 dam 19.00-21.00 WIB.

Mobil unit SIM keliling dan SIM Corner hanya melayani perpanjangan. Sedangkan untuk membuat SIM baru, warga harus datang ke Kantor Pelayanan SIM Satlantas Polresta Pontianak di Jalan M Sohor Pontianak, Senin hingga Sabtu pukul 08.00-11.00 WIB.

Kasat Lantas mengatakan, syarat perpanjangan SIM dengan membawa fotokopi KTP dan surat keterangan sehat dari dokter. Biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 75.000 untuk SIM C dan Rp 80.000 untuk SIM A.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »