Mall Harus Memenuhi Kajian Lalu Lintas

10:48
JAKARTA - Dishub DKI mengakui kalau pembangunan mall akan menimbulkan kepadatan lalu-lintas. Namun satu syarat terpenting yaitu memenuhi kajian lalu-lintas.

Kadishub DKI Udar Pristono menuturkan kegiatan keluar masuk gedung yang merupakan pusat perbelanjaan akan mempengaruhi kondisi lalu-lintas di sekitarnya. Oleh sebab itu, setiap pembangunan pusat belanja atau gedung, pasti sudah ada kajian lalu-lintasnya.

"Untuk lokasi-lokasi mal, dalam penerbitan Surat Izin Penunjukkan Pemanfaatan Tanah (SIPPT), satu diantara syaratnya adalah melengkapi kajian lalu-lintas. Pembangunan mal baru juga belum tentu menimbulkan macet, karena arus lalu-lintas bisa menyebar ke pinggir kota dan tidak menumpuk di pusat kota," terang Pristono, Kamis (2/2/2012).

Pristono menambahkan, sebelum SIPPT keluar, pihaknya sudah merekomendasikan para pengembang terkait hal-hal penting untuk mengatasi masalah lalu-lintas yang timbul. Kajian lalu-lintas itu antara lain berisi prasarana seperti inlet outlet (jalur masuk dan keluar), kapasitas parkir, trotoar, tempat penyebrangan orang, tempat mengambil karcis parkir, tempat pemeriksaan keamanan mobil, dan sebagainya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »