Kadishub DKI Udar Pristono menuturkan kegiatan keluar masuk gedung yang merupakan pusat perbelanjaan akan mempengaruhi kondisi lalu-lintas di sekitarnya. Oleh sebab itu, setiap pembangunan pusat belanja atau gedung, pasti sudah ada kajian lalu-lintasnya.
"Untuk lokasi-lokasi mal, dalam penerbitan Surat Izin Penunjukkan Pemanfaatan Tanah (SIPPT), satu diantara syaratnya adalah melengkapi kajian lalu-lintas. Pembangunan mal baru juga belum tentu menimbulkan macet, karena arus lalu-lintas bisa menyebar ke pinggir kota dan tidak menumpuk di pusat kota," terang Pristono, Kamis (2/2/2012).
Pristono menambahkan, sebelum SIPPT keluar, pihaknya sudah merekomendasikan para pengembang terkait hal-hal penting untuk mengatasi masalah lalu-lintas yang timbul. Kajian lalu-lintas itu antara lain berisi prasarana seperti inlet outlet (jalur masuk dan keluar), kapasitas parkir, trotoar, tempat penyebrangan orang, tempat mengambil karcis parkir, tempat pemeriksaan keamanan mobil, dan sebagainya.