Syarat Mutasi Kendaraan Bermotor Anda

10:42
Ada lima syarat pendaftaran berkas mutasi/cabut berkas yaitu:

Berkas lama di mana kendaraan didaftarkan dicabut dengan dilampiri KTP dimana domisili baru kendaraan mau didaftarkan. Selanjutnya cek fisik kendaraan untuk dilampirkan di berkas. Apabila mutasi masih dalam satu daerah propinsi masa berlaku pajak belum mati tidak dikenakan pajak lagi kecuali balik nama/BBN 2. Apabila mau balik nama dalam Samsat di mana kendaraan didaftar, tidak perlu cabut berkas.
Apabila mau balik nama dari pendaftaran Samsat wilayah lain berkas harus dicabut karena akan diadakan perubahan-perubahan identitas di STNK, BPKB sesuai alamat terakhir pemilik kendaraan agar fungsi registrasi, identifikasi forensik berjalan sesuai dengan riwayat kendaraan tersebut.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »