Sopir Bus PO Sumber Kencono Resmi Tersangka

18:19
Boyolali-Jajaran Kepolisian Resor Boyolali telah menetapkan sopir bus PO Sumber Kencono dan sopir Isuzu Elf sebagai tersangka, menyusul kecelakaan maut yang menyebabkan enam korban tewas dan belasan lainnya luka-luka.

"Sopir Bus Sumber Kencono nomor polisi W 7801 UY dan sopir Isuzu Elf nopol K 1709 SE dinilai lalai sehingga terjadi kecelakaan. Keduanya kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kasat Lantas Polres Boyolali AKP Sugino di Boyolali, Senin.

Menurut Kasat Lantas, kedua pengemudi tersebut dinilai lalai sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan enam korban meninggal dan puluhan lainnya luka berat dan ringan.

Kasat Lantas menjelaskan sopir Bus Sumber Kencono Poniran (46) warga Krikilan, Ngembe, Beji, Pasuruan, Jawa Timur, dari hasil pemeriksaan bahwa dia tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, terutama batas kecepatan kendaraan.

Menurut Kasat, hasil olah tempat kejadian perkara bahwa kecepatan Bus Sumber Kencono diperkirakan 80--90 kilometer per jam. Padahal, di jalur itu sudah terdapat rambu batas kecepatan maksimal 40 km/jam.

Sopir Bus Sumber Kencono juga dinilai tidak melakukan upaya maksimal untuk menghindari kecelakaan sehingga kendaraannya menabrak minibus (Isuzu Elf) rombongan pengantar pengantin yang dikemudikan oleh Udin (27), warga Blora.

Polisi juga menetapkan Udin sopir Isuzu Elf menjadi tersangka karena kelalainnya menyebakan enam penumpangnya meninggal. Pengemudi Isuzu Elf membawa kendaraannnya di jalur kiri atau jalur lambat, dia tiba-tiba membelokan kendaraannya ke kanan dengan memotong jalur utama.

Menurut Kasat, minibus tersebut seharusnya sebelum memotong jalur utama mengarahkan kendaraannnya terlebih dahulu di jalur paling kanan kemudian baru berbelok ke arah timur atau Solo. Selain itu, sopir minibus tersebut juga diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan menyalahi kapasitas penumpang kendaraan.

"Minibus seharusnya memiliki kapasitas penumpang 14 orang, tetapi sopir memaksakan dengan 26 orang," katanya.

Dua sopir tersebut dapat dijerat dengan Pasal 310, Pasal 287, dan 294 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Pasal itu, kedua pengemudi dinilai lalai sehingga menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.

Sementara bus PO Sumber Kencono nomor polisi W 7801 UY jurusan Surabaya-Semarang menabrak Isuzu Elf nopol K 1709 SE di Jalan Boyolali-Solo, Desa Kuwiran, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Sabtu (5/5), enam korban tewas dan belasan lainnya luka-luka.

Menurut Kepala Kepolisian Resor (Polres) Boyolali AKBP Hastho Rahardjo, peristiwa kecelakaan Bus Sumber Kencono dengan Isuzu Elf tersebut terjadi sekitar pukul 20.00 WIB saat sedang hujan turun.

Peristiwa kecelakaan tersebut, satu korban meninggal seketika di lokasi kejadian dan lima lainnya di rumah sakit. Korban meninggal semuanya penumpang Isuzu Elf.

Menurut dokter UGD RSU Pandanarang Boyolali Ari Ratna Manikam, para korban luka hampir semuanya mengalami cedera di bagian kepala, patah tulang di bagian pinggul, dan tulang rusuk sehingga harus dioperasi.

Sebanyak 20 korban luka yang dirawat di RSU Pandarang. Hingga Senin ini, tinggal enam orang. Mereka sudah dirujuk ke rumah sakit di Solo dan Yogyakarta atas permintaan keluarganya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »