JAKARTA - Tidak henti-hentinya mencari
solusi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengubah jalur 3 in 1.
Kali ini Pemprov DKI Jakarta mengubah lagi jalur tersebut dengan
meniadakan 3 in 1 di Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam
Wuruk, dan Jalan Pintu Besar Selatan.
Sebelum diresmikan,
perubahan baru jalur 3 in 1 diawali dengan uji coba mulai 10 September
sampai satu bulan berikutnya. Three in one, aturan mengenai
jumlah penumpang minimal tiga orang dalam satu kendaraan.
Aturan
ini mulai berlaku tahun 1994, selanjutnya diubah tahun 2001, lalu
berubah lagi tahun 2003, dan kembali berganti tahun 2004. Perubahan
tersebut terkait dengan jalur dan jam operasional aturan 3 in 1.
"Perubahan ini sesuai usulan warga dengan mempertimbangkan faktor
ekonomi. Three in one sudah tidak efektif lagi diterapkan di jalur itu,
sebab kami sudah memberlakukan larangan parkir di badan jalan.
Kecepatan
kendaraan di ruas jalan tersebut sudah meningkat dari kondisi semula,"
kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono, Rabu (5/9/2012)
di Jakarta.
Perubahan ini akan dilengkapi payung hukum setelah
masa uji coba selesai dilakukan. Pengumuman perubahan 3 in 1 dilakukan
di Balai Kota Jakarta, Rabu pagi tadi. Dalam pertemuan itu turut hadir
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar
Wahyono, konsultan transportasi, dan Badan Layanan Umum Transjakarta M
Akbar.