Bagi Anda yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini bisa mendatangi layanan SIM keliling di berbagai wilayah Jawa Barat
-
Kamis, 27 September 2012, (09.00 s/d 14.00 WIB), Honda Daya Motor, Jl. Soekarno-Hatta No.428.
-
Jum'at, 28 September 2012, (09.00 s/d 14.00 WIB), Alfamart Cikutra, Jl. Cikutra No.39.
-
Sabtu, 29 September 2012, (09.00 s/d 14.00 WIB), Dunkin Donuts Dago, Jl. Ir. H. Djuanda.
-
Minggu, 30 September 2012, (06.00 s/d 10.00 WIB), Car Free Day Dago, Jl. Ir. H. Juanda
Biaya untuk perpanjangan sim A Rp.80.000,- dan sim C Rp.75.000,-
Biaya untuk Asuransi RP.30.000,- dan Biaya kesehatan Rp.40.000,-
Jadi secara keseluruhan Biaya untuk perpanjang sim A Rp.150.000,- dan sim C Rp.145.000,-
Khusus Untuk Pembuatan SIM Internasional Hanya Bisa Dilakukan Di Korps Lalu Lintas POLRI.
-
Jl. MT. Haryono kav. 37-38, Cawang, Jakarta Selatan 12770 Telp. 021-7948437
SIM
Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru
dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di
layanan SIM Keliling.
STNK
Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses lima
tahunan atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat
yang terdekat.