
Kepala Dinas Perhubungan, Udar Pristono mengatakan, kenaikan tarif parkir of street sebenarnya sudah berlaku sejak Peraturan Gubernur (Pergub) DKI 120 tahun 2012 diundangkan yakni 19 September 2012. “Pergub baru ini sedang disosialisasikan,” jelas Udar.
Ketentuan baru itu berlaku di areal pusat perbelanjaan, pertokoan dan hotel, perkantoran dan apartemen. Tarif baru untuk mobil sedan, jeep, pick up, minibus dan sejenis dikenakan Rp3 ribu-Rp5 ribu pada jam pertama. Setiap jam berikutnya Rp2 ribu-Rp4 ribu.
Tarif untuk bus, truk dan sejenisnya, pada jam pertama Rp6 ribu–Rp7 ribu. Setiap jam berikutnya ditambah Rp3 ribu. Khusus sepeda motor, tarifnya Rp1.000–Rp2 ribu pada jam pertama dan setiap jam berikut ditambah Rp1.000.
“Kenaikan tarif parkir dalam gedung ini bekisar 50 hingga 150 persen,” ujar Pristono di Balaikota, Senin (8/10).
Tarif parkir di badan jalan masih berlaku seperti semula yang mengacu pada Pergub No. 48 tahun 2004. Pergub lama tidak membedakan besarnya tarif di badan jalan dengan di dalam areal khusus.
TEKAN MACET
Rincian tarif pada pergub lama untuk sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya Rp1.000 -Rp2 ribu pada jam pertama dan setiap jam berikutnya Rp1.000 – Rp2 ribu.
Bus, truk dan sejenisnya Rp2 ribu –Rp3 ribu pada jam pertama dan setiap jam berikut ditambah Rp2 ribu. Sepeda motor Rp500 dan setiap jam berikut ditambah Rp500.
Kenaikan tarif parkir ini, dikatakan Udar, sebagai satu upaya Pemprov DKI untuk mengendalikan lalu lintas di ibukota. Dengan mahalnya tarif parkir, diharapkan warga berpikir dua kali lipat untuk menggunakan kendaraannya. “Dan beralih ke angkutan umum, sehingga jumlah kendaraan pribadi yang melintas di bukota ini bisa berkurang,” ucapnya.
Melalui kenaikan tarif parkir baru ini juga diharapkannya dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Ditargetkan pada tahun ini nilainya mencapai Rp398 miliar.
DI KOTA BOGOR
Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Azas Tigor Nainggolan mendukung kenaikan tarif parkir off street . “Kenaikan tarif idelalnya menjadi Rp5 ribu per jam untuk sedan dan sejenis,” katanya.
DKI Jakarta seharusnya bercermin ke Kota Bogor. Melalui Perda No.6 Tahun 2012 tentang retribusi parkir, Kota Bogor menaikkan tarif parkir 3 kali lipat. Sepeda motor dari Rp1.000 menjadi Rp3ribu, sedan, jeep, minibus, pick up dan sejenis dari Rp2 ribu menjadi Rp6 ribu.
Mobil boks tonase di bawah 1 ton dari Rp4 ribu menjadi Rp12 ribu. Jenis boks di atas 1 ton dari Rp5 ribu menjadi Rp16.500. Bus atau truk tanpa gandengan dari Rp7 ribu menjadi Rp24 ribu dan truk dengan gandengan dari Rp11 ribu menjadi Rp37.500.(guruh)