Mobil SIM dan STNK Keliling, DKI Jakarta

08:00



Jakarta - Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Berikut ini adalah pelayanan mobil SIM & STNK keliling hari ini Rabu, 14 November 2012 terbagi di beberapa lokasi sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat
SIM : Kantor Pos Pasar Baru
STNK : Lapangan Banteng

2. Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : LTC Glodok

3. Jakarta Selatan
SIM : TMP Kalibata
STNK : Stasiun Tanjung Barat

4. Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK : Graha Gapembri Kelapa Gading

5. Jakarta Timur
SIM : TMII ( Pencak Silat)
STNK : Masjid ATT-TIN TMII

Jam Operasional : Pukul 08:00 - 13:00 WIB

- SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl. Daan Mogot KM 11 Cengkareng.

- STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan pertahun, untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama atau ganti plat nomor silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »