Menteri BUMN Mengakui Melanggar Lalin, dan Siap Kena Sanksi

14:20
Jakarta - Menteri BUMN Dahlan Iskan mengakui melanggar lalu lintas dalam uji coba mobil listrik yang berbuntut kecelakaan di Magetan, Jawa Timur. Sanksi pelanggaran, akan ditentukan setelah penyidik Polda Jatim melakukan gelar perkara.

"Sanksinya nanti, kita lihat dari gelar perkara yang direncakan di Polda Jatim, rencananya akan digelar di Mapolda," kata Karopenmas Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2013).

Boy kembali menegaskan, apabila plat nomor yang terpasang di mobil listrik seharga Rp1,5 miliar yang dikendarai Dahlan Iskan tersebut, bukan nomor resmi yang dikeluarkan pihaknya. Kepolisian sendiri masih terus mengembangkan bagaimana Dahlan memperoleh plat nomor tersebut.

"Sedangkan bagaimana proses memperolehnya dan sebagainya ini yang sudah dilakukan dan masih terus dikembangkan," jelas Boy.

Boy menambahkan, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik Polda Jatim, nanti dipaparkan fakta-fakta yang diperoleh dari olah tempat kejadian perkara dan sejumlah saksi.

"Besok akan dilihat, diberikan waktu kepada tim penyidik untuk menyimpulkan berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh dari olah TKP. Itulah langkah-langkah yang seudah berjalan," jelas Boy.

Terkait dengan pengawalan resmi kepada Dahlan dari pihak kepolisian, padahal saat itu jelas plat nomor kendaraan yang digunakan Dahlan tidak sesuai dengan apa yang dikeluarkan kepolisian, Boy mengatakan bila izin yang dilayangkan saat itu adalah kegiatan yang bersifat administratif, bukan uji coba Tucixi.

"Yang diketahui pada waktu itu kalau kegiatan bersifat administrasi. Memang pernah ada juga permohonan untuk kepengurusan, tapi terkait dengan masalah administrasi-adminstrasi lain, khususnya dari jajaran kementerian instansi terkait, yang berkaitan dengan masalah setifikasi, uji coba dan sebagainya, pada waktu itu, sehingga proses untuk, katakanlah, seperti STCK belum diberikan," beber Boy.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »