Perkap No. 9 Tahun 2012 Masih Dikaji Kembali

14:05


Jakarta - Mabes Polri masih akan kaji terkait Peraturan Kapolri No 9 Tahun 2012 mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam peraturan itu warga yang ingin perpanjangan SIM telat satu hari harus mengikuti tes lagi seperti membuat SIM baru.

Kabag Penum Mabes Polri Kombes Agus Rianto menjelaskan peraturan tersebut sudah ada sejak 2012. Akan tetapi sampai saat ini belum diberlakukan karena masih dilakukan evaluasi.

“Peraturan tersebut masih dilakukan evaluasi dan sosialisasi kepada masyarakat,” jelas Kombes Agus Rianto, Rabu (20/2). Untuk itu, masyarakat tak perlu resah karena memang masih dilakukan kajian.”Kalau habis masa berlakunya langsung diperpanjang jangan sampai telat,” ucapnya.

Ia juga menambahkan jika SIM merupakan tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan. Selain itu juga SIM juga untuk kepentingan identitas setiap pengendara.

Sebelumnya diketahui Korps Lalulintas Polri akan memberlakukan kebijakan baru terkait sistem perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Jika telat satu hari dari masa habisnya, pengendara harus ikuti tes ujian seperti pembuatan SIM baru.

Hal tersebut juga berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Pengemudi, jika SIM sudah habis masa berlakunya maka si pemilik kendaraan harus mengikuti pembuatan seperti semula.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »