Cara Mengurus Pembuatan SIM A dan SIM C di Kepolisian

15:08

Jakarta - Bagi warga negara Indonesia yang akan menggunakan SIM baru untuk golongan SIM A dan SIM C. Dapat datang langsung mengisi formulir pendaftaran ke SAMSAT Daanmogot, Jakarta Barat.

Untuk mengenal lebih jauh mengenai kegunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).


Jenis-jenis Surat Ijin Mengemudi ( SIM )

Di Indonesia Surat Izin Mengemudi terdiri dari dua jenis yaitu :

    1.Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan
    2.Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum

Pada postingan ini yang kami share adalah SIM Kendaraan Bermotor untuk perseorangan

Golongan SIM perseorangan

  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg
  • SIM B2, untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk mengemudikan Sepeda Motor.
  • SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat. 

Persyaratan Permohonan SIM perseorangan

Persyaratan pemohon SIM perseorangan berdasarkan Pasal 81 UU No. 22 Tahun 2009

    1.Usia

    17 tahun untuk SIM C dan D
    18 tahun untuk SIM A
    21 tahun untuk SIM B1
    21 tahun untuk SIM B2

    2.Administratif

    memiliki Kartu Tanda Penduduk
    mengisi formulir permohonan
    rumusan sidik jari

    3.Kesehatan

    sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
    sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis

    4.Lulus ujian

    ujian teori
    ujian praktek dan/atau
    ujian ketrampilan melalui simulator

    5.Biaya pembuatan SIM baru

    Biaya Pembuatan SIM A Rp 120.000
    SIM C Rp. 100.000
    Pembelian asuransi: Rp 30.000



Share this

Related Posts

Previous
Next Post »