Cek SIM Anda Segera

13:57


Sesuai Perkap Kapolri No.09 thn 2012 Pasal 28 Ayat (2) & (3) bahwa SIM yang habis masa berlakunya lewat sehari maka proses perpanjangannya sama dengan pembuatan SIM baru, yaitu mengikuti ujian teori dan praktek. Jadi tidak ada lagi toleransi 1 tahun.

Segera cek SIM Mitra Humas masing-masing

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »