Parkir liar yang sering membuat arus lalu lintas macet jadi perhatian
serius Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Tindakan tegas terhadap
parkir liar ini telah dilaksanakan Dinas Perhubungan DKI di beberapa
lokasi.
Setelah sebelumnnya puluhan sepeda motor yang parkir di bawah Fly
Over Raxy Mas, Jakarta Pusat dan di Jalan Darmawangsa, Jakarta Selatan,
dikempesi, kini giliran di Jalan Pramuka, Jakarta Timur.
Bahkan jika di Roxy dan Jalan Darmawangsa yang ditertibkan adalah
sepefa motor, di Jalan Pramuka, justru mobil pribadi yang ditindak.
Caranya, petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur melepas pentil ban
mobil yang diparkir sembarangan. Akibatnya mobil tersebut
tentunya tidak bisa jalan.Tindakan ini hal yang baru dilakukan. Sebab
sebelumnya petugas dishub justru menggembok ban sehingga tidak bisa
dijalankan.
Mobil yang diparkir itu biasanya milik warga yang belanja dan sedang
makan di restoran sepanjang jalan tersebut. Bahkan ada yang diparkir
karena pemilik tidak mempunyai garasi di rumahnya yang masuk gang. Tidak
itu saja, ada juga mobil yang diparkir di atas trotoar yang jelas-jelas
dilarang karena trotoar adalah untuk pejalan kaki. Banyak warga yang
ngomel atas tindakan petugas dishub tersebut namun tidak dihiraukan.
“Penertiban parkir liar ini dilakukan untuk mengatasi kemacetan di
kawasan tersebut dan khususnya menertibkan parkir-parkir liar di
sepanjang jalan trotoar,”ujar satu petugas