NTMC - Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, para pengendara sepeda motor ini ditilang karena nekat masuk ke Jalan Layang Non Tol (JLNT). Tercatat ada 348 sepeda motor dan satu bajaj ditindak di JLNT. Dari operasi ini ada 178 STNK dan 171 SIM yang disita. Operasi ini sebenarnya sudah sering dilakukan. Namun, karena rendahnya kesadaran masyarakat terhadap rambu dan aturan maka masih banyak penggendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran.
Dia menegaskan, pihaknya masih melakukan operasi terhadap pelanggar
kendaraan roda dua yang melintas di JLNT Casablanka. Menurutnya, untuk
mencegah timbulnya korban jiwa maka pihaknya akan membuat tiga shift
operasi yaitu pagi, siang dan sore hari.
Menurutnya, rambu yang terpasang sudah sangat jelas. Ada tanda larangan
sepeda motor untuk masuk ke JLNT. Mengapa ada larangan, sebenarnya jalan
tersebut sangat berbahaya untuk sepeda motor. Karena, pembatas yang
ketinggiannya hanya satu meter dan juga angin kencang dijalan layang
tersebut bisa membuat sepeda motor celaka. "Rambunya sudah ada, mestinya
mereka bisa mengerti untuk tidak lewat JLNT," tuturnya.
Di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto
menegaskan, untuk kasus kecelakaan yang menewaskan satu orang yang
terjadi pada Senin 27 Januari malam kemarin memang terjadi karena
kesalahan pengendara sepeda motor yang memutar arah.
Mestinya, dia bisa lewat dengan mengambil risiko ditilang. "Tapi dia itu ketakutan karena ada sepeda motor yang memutar dan bilang ada razia, padahal tidak ada razia," jelasnya.
Kabid menegaskan, dari saksi-saksi kendaraan roda dua Faisal melawan arah dengan kecepatan tinggi dan tertabrak mobil. Selain itu, Faisal juga tidak memiliki SIM, dia bisa dikenakan Pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian dalam lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa orang.
Namun, hingga kini Faisal belum diperiksa karena mengalami luka serius di bagian tangan dan kaki. Dia masih dirawat di RS Mitoharjo, Jakarta Selatan. Sementara, istrinya, Windawati meninggal setelah terpental jatuh dari JLNT ketika tabrakan terjadi.
"Siapapun yang melanggar bisa kita tindak, selain pasal 310 ayat 4 UU Lalulintas dan Angkutan Jalan bisa juga dikenakan pasal 287 UU Lalulintas," tukasnya.
Mestinya, dia bisa lewat dengan mengambil risiko ditilang. "Tapi dia itu ketakutan karena ada sepeda motor yang memutar dan bilang ada razia, padahal tidak ada razia," jelasnya.
Kabid menegaskan, dari saksi-saksi kendaraan roda dua Faisal melawan arah dengan kecepatan tinggi dan tertabrak mobil. Selain itu, Faisal juga tidak memiliki SIM, dia bisa dikenakan Pasal 310 ayat 4 tentang kelalaian dalam lalu lintas yang menyebabkan hilangnya nyawa orang.
Namun, hingga kini Faisal belum diperiksa karena mengalami luka serius di bagian tangan dan kaki. Dia masih dirawat di RS Mitoharjo, Jakarta Selatan. Sementara, istrinya, Windawati meninggal setelah terpental jatuh dari JLNT ketika tabrakan terjadi.
"Siapapun yang melanggar bisa kita tindak, selain pasal 310 ayat 4 UU Lalulintas dan Angkutan Jalan bisa juga dikenakan pasal 287 UU Lalulintas," tukasnya.