9 WNI di Bawah Umur Dipaksa Jadi PSK di Malaysia

12:40

Jakarta - Sembilan warga negara Indonesia menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking). Mereka ditipu dan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Rencananya, hari ini, Rabu 23 April 2014, pihak KBRI Kuala Lumpur akan memulangkan sembilan WNI/TKI yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut ke Indonesia.

Duta Besar RI untuk Malaysia, Herman Prayitno mengatakan, delapan dari sembilan korban tersebut diberangkatkan oleh agen perseorangan berkewarganegaraan Indonesia yang diketahui bernama FZ atau dikenal dengan nama panggilan Ina. Mereka lalu dipekerjakan sebagai PSK.

"Tujuh orang di antaranya berusia di bawah umur, namun data tanggal kelahiran mereka di paspor diubah menjadi lebih tua. Para korban dijanjikan bekerja di rumah makan atau salon dengan gaji besar di Malaysia, namun ternyata dipekerjakan sebagai PSK," ungkap Herman.

Herman melanjutkan, data KBRI Kuala Lumpur mencatat bahwa tiap tahun jumlah kasus TPPO yang ditangani oleh pihaknya terus meningkat. Pada 2012 terdapat 2 kasus, kemudian pad 2013 meningkat menjadi 7 kasus. Pada kuartal I 2014, sudah ada 3 kasus yang ditangani oleh KBRI Kuala Lumpur.

"Terungkapnya kasus TPPO dengan korban perempuan di bawah umur yang dijadikan PSK merupakan fenomena baru yang sangat mencemaskan. Berdasarkan informasi para korban, masih banyak korban lainnya yang masih dieksploitasi sebagai PSK dimana sebagian besar masih di bawah umur," kata Herman.

Saat ini, menurut Herman, pihak KBRI terus berkoordinasi dengan Divisi Anti-Trafficking Polisi Malaysia untuk menyelamatkan mereka. Dari informasi yang telah terkumpul, KBRI Kuala Lumpur menilai bahwa apa yang saat ini terungkap hanya sebagai fenomena puncak Gunung Es dan diduga jaringan Ina hanya salah satu jaringan perdagangan orang yang beroperasi di Malaysia.

Pada 22 April 2014, KBRI Kuala Lumpur juga menerima tiga korban TPPO yang dipekerjakan sebagai PSK, dimana salah seorang di antaranya masih berusia 15 tahun. Namun ketiga WNI tersebut belum dapat dipulangkan.

"Ketiga WNI tersebut direkrut oleh jaringan yang berbeda dengan jaringan Ina. Saat ini KBRI Kuala Lumpur terus bekerjasama secara intensif dengan instansi terkait di Indonesia terutama Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI yang telah secara cepat merespons dan mendukung penanganan kasus ini dengan memperkuat pengawasan pembuatan paspor di seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia," ujar dia.

Herman menegaskas, perlu penegakan hukum yang efektif kepada semua pihak yang terlibat mulai perekrutan hingga pengiriman untuk memberikan efek jera.
Sementara, otoritas Malaysia saat ini masih mengejar Ina yang telah diketahui identitas dan alamatnya di Malaysia. Selanjutnya, aparat penegak hukum di Indonesia dapat segera membongkar jaringan perekrutan kelompok Ina maupun yang lainnya.

"KBRI Kuala Lumpur mengajak semua pihak untuk bersama-sama memperkuat aspek pencegahan dengan melakukan public awareness campaign guna meningkatkan kewaspadaan, termasuk orang tua, terutama dengan adanya iming-iming bekerja di Malaysia dengan dijanjikan bayaran yang menggiurkan," tutur Herman.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »