Barang Bukti 36Kg, Polda Jabar Tangkap Bandar Ganja

17:57

darbesar

Bandung - Bandar ganja di Kabupaten Bandung Zaenal Mutakin,49, ditangkap setelah menjual ganja 2 Kg kepada anggota Dit Narkoba Polda Jabar, Senin malam. Polisi yang melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Ciganitri, Bojongsoang, Kabupaten Bandung mengamankan tumpukan ganja yang disimpan di kulkas dan di kamar tidur. Ganja seberat 36 Kg itu diangkutdiamankan di Mapolda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Martinus Sitompul menjelaskan, tertangkapnya bandar kelas kakap itu berawal dari penyamaran polisi sebagai pemesan ganja kepada tersangka. Senin malam sekitar pukul 21.00 tim yang dipimpin Memed Suzana, menangkap tersangka. “ Tersangka langsung menyerah ketika mengetahui yang membeli ganja itu ternyata polisi,“ ujar Martin.

Zaenal mengaku masih memiliki ganja di rumahnya. Polisi lalu membawa tersangka ke rumahnya di Jalan Ciganitri Rt.02 Rw.06 Desa Cipagalo Kec.Bojongsoang Kab Bandung . Dari kulkas barang bukti 3 Kg ganja diamankan. Sedang sisanya didapat dari kamar tidur tersangka. Ganja yang ada di dalam karung rencananya akan diedarkan di wilayah kota dan kabupaten Bandung.

Atas perbuatanya, lanjut Martin tersangka dikenakan pasal 114 ayat(2) dan pasal 111 ayat(2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »