
Bandung - Bandar ganja di Kabupaten Bandung Zaenal Mutakin,49, ditangkap
setelah menjual ganja 2 Kg kepada anggota Dit Narkoba Polda Jabar,
Senin malam. Polisi yang melakukan penggeledahan di rumah tersangka di
Ciganitri, Bojongsoang, Kabupaten Bandung mengamankan tumpukan ganja
yang disimpan di kulkas dan di kamar tidur. Ganja seberat 36 Kg itu
diangkutdiamankan di Mapolda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes
Martinus Sitompul menjelaskan, tertangkapnya bandar kelas kakap itu
berawal dari penyamaran polisi sebagai pemesan ganja kepada tersangka.
Senin malam sekitar pukul 21.00 tim yang dipimpin Memed Suzana,
menangkap tersangka. “ Tersangka langsung menyerah ketika mengetahui
yang membeli ganja itu ternyata polisi,“ ujar Martin.
Zaenal
mengaku masih memiliki ganja di rumahnya. Polisi lalu membawa tersangka
ke rumahnya di Jalan Ciganitri Rt.02 Rw.06 Desa Cipagalo Kec.Bojongsoang
Kab Bandung . Dari kulkas barang bukti 3 Kg ganja diamankan. Sedang
sisanya didapat dari kamar tidur tersangka. Ganja yang ada di dalam
karung rencananya akan diedarkan di wilayah kota dan kabupaten Bandung.
Atas
perbuatanya, lanjut Martin tersangka dikenakan pasal 114 ayat(2) dan
pasal 111 ayat(2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.