NTMC – Kepolisian sudah melakukan perannya dalam bidang keamanan pada masa ini. Kepolisian bertugas mengamankan kegiatan upacara pada detik-detik proklamasi tanggal 17 Agustus 1945. Selain pengamanan pada detik-detik proklamasi, pengamanan juga dilakukan pada Sidang Kabinet Pertama dan Rapat raksasa di Lapangan IKADA.
Setelah adanya proklamasi kemerdekaan RI, Kepolisian di seluruh daerah, terutama di wilayah Jawa dan Sumatera menyatakan diri menjadi Kepolisian Republik Indonesia. Ada yang dilakukan melalui pernyataan proklamasi (oleh M.Yamin), dan yang lainnya dilakukan dengan mengambil alih kantor Polisi dari Pimpinan Jepang. Dari perjalanan inilah, bisa dikatakan bahwa Kepolisian RI lahir semenjak detik-detik peoklamasi kemerdekaan RI.
Melalui UUD 1945 yang disyahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, Kepolisian kembali menggunakan sistem dan hukum kepolisian yang berlaku pada masa penjajahan Hindia Belanda. Polri berada dibawah Departemen Dalam Negeri dan berkantor juga di Departemen Dalam Negeri. Peta, Gyugun, dan Heiho yang ada pada masa pendudukan Jepang juga dibubarkan setelah Perang Dunia II. Sesuai dengan Konvensi Jenewa, Kepolisian tetap berfungsi dan tetap memegang senjata. Konvensi Jenewa menegaskan bahwa polisi tetap bertugas sekalipun angkatan perang sudah menyerah kepada musuh. Dengan senjata itu kesatuan polisi di berbagai daerah mempelopori pengambilalihan kantor-kantor pemerintahan adn senjata dari tangan Jepang. Pada masa ini anggota polisi menyatakan diri mereka sebagai Combatant.
Setelah adanya proklamasi kemerdekaan RI, Kepolisian di seluruh daerah, terutama di wilayah Jawa dan Sumatera menyatakan diri menjadi Kepolisian Republik Indonesia. Ada yang dilakukan melalui pernyataan proklamasi (oleh M.Yamin), dan yang lainnya dilakukan dengan mengambil alih kantor Polisi dari Pimpinan Jepang. Dari perjalanan inilah, bisa dikatakan bahwa Kepolisian RI lahir semenjak detik-detik peoklamasi kemerdekaan RI.
Melalui UUD 1945 yang disyahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, Kepolisian kembali menggunakan sistem dan hukum kepolisian yang berlaku pada masa penjajahan Hindia Belanda. Polri berada dibawah Departemen Dalam Negeri dan berkantor juga di Departemen Dalam Negeri. Peta, Gyugun, dan Heiho yang ada pada masa pendudukan Jepang juga dibubarkan setelah Perang Dunia II. Sesuai dengan Konvensi Jenewa, Kepolisian tetap berfungsi dan tetap memegang senjata. Konvensi Jenewa menegaskan bahwa polisi tetap bertugas sekalipun angkatan perang sudah menyerah kepada musuh. Dengan senjata itu kesatuan polisi di berbagai daerah mempelopori pengambilalihan kantor-kantor pemerintahan adn senjata dari tangan Jepang. Pada masa ini anggota polisi menyatakan diri mereka sebagai Combatant.
