Polsek Metro Pulogadung Tangkap WNA Pengedar UPAL

15:22
NTMC - Malunda, mantan pemain sepak bola klub Arema Malang, ditangkap aparat Polsek Metro Pulogadung karena mengedarkan uang dolar palsu. Malunda ditangkap bersama 3 orang komplotannya di sebuah kantor di Jalan Kanci No.22 Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (29/10/2014) malam.

"Semalam sekira pukul 20:30 WIB kami mengamankan para tersangka," kata Kapolsek Metro Pulogadung, Kompol M Nasir kepada wartawan di kantornya, Kamis (30/10/2014).

"Keempatnya yaitu dua orang yang merupakan pasangan suami istri dan dua pria merupakan warga negara asing," terangnya.

Tersangka Malunba merupakan warga negara Kongo yang sudah menetap di Jakarta selama 17 tahun. Berdasar pengakuan Malunba, dirinya sempat menjadi atlet sepakbola di Indonesia bermain di Klub Arema Malang.

Sedangkan tersangka WNA lainnya adalah M Lami Sayidi yang merupakan warga negara Gambia.

Dari tangan tersangka, petugas menyita uang palsu sekitar USD1.600 dengan pecahan USD100, kertas hitam sebanyak 9200 lembar yang akan diubah menjadi uang dolar serta minyak noxime oxide satu botol  yang jika digosokkan ke kertas hitam berubah menjadi uang dolar.

Para tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

sumber: ntmcpolri.info

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »