Anggota Gerombolan Motor Ditangkap Polrestabes Bandung saat "Nyabu"

11:17


NTMC - Anggota Subnit 1, Unit 2 Polrestabes Bandung menangkap Jajang Herdiana (33) di Pujasera Metro, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Ban dung, lantaran terbukti mengonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis Alprazolam.
Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Nugroho Arianto, mengatakan, pihaknya telah mencurigai gerak-gerik Jajang sejak lama. Namun, penyergapan baru dilakukan belum lama ini saat Jajang dalam kondisi lengah, yakni sedang sarapan bubur di Pujasera Metro.
“Saat ditangkap anggota melakukan penggeledahan. Dan kami temukan barang bukti 10 butir Alprazolam yang merupakan narkotika golongan IV,” bebernya, Senin (20/4/2015).
Menurut Nugroho, obat jenis Alprazolam seharusnya dibeli dengan menggunakan resep dokter. Namun, pelaku mendapatkan barang tersebut dengan cara ilegal, dan menyalahgunakannya sebagai obat penenang.
Selain menemukan barang haram tersebut, saat dilakukan penggeledahan Jajang yang saat itu mengenakan jaket bertuliskan geng motor Brigez kedapatan menyembunyikan sebilah samurai.
“Kami masih mendalami dari mana tersangka dapat itu obat. Kami juga berkoordinasi dengan pihak Satreskrim untuk mendalami kecurigaan jika dia pelaku curas (pencurian dengan kekerasan-red) juga,” tegas AKBP Nugroho.
Akibat perbuatannya, Jajang kini ditahan di Rutan Satres Narkoba Polrestabes Bandung. Dia dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang ancamannya di atas lima tahun penjara a

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »