KEPOLISIAN MEMBEKUK PELAKU PEMBUNUH DAN PEMERKOSA MAYA

11:30
  • pembunuhan
  • pembunuhan
  • pembunuhan

NTMC -Kepolisian berhasil membekuk pelaku pembunuhan dan pemerkosaan korban Eka Maya Sari (27) alumni D3 Bahasa Inggris UGM, Jawa Tengah.
Pelaku kesehariannya bekerja sebagai pengamen, RMZ demikian singkatnya tak berkutik saat ditangkap di tempat kos ibunya Kebumen,Jawa Tengah. ”Ya kita tangkap di tempat kos ibunya”  ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, AKBP Djuhandhani Rahardjo, Kamis (21/05/2015).
Dari keterangan pelaku, motif awalnya adalah ingin memiliki uang korban sebesar Rp 757 ribu yang akan digunakan untuk membayar kos ibunya dan bertahan hidup di Kebumen. Namun setelah mendapatkan uang muncul hasrat dari pelaku untuk memperkosa korban. Korban sempat melakukan perlawanan hingga akhirnya korban dipukuli dengan palu pemecah balok es dibagian tengkuk belakang korban. ujarnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 365 KUHP JO 338 KUHM dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. Tutup Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »