Polres Klungkung Tangkap Pelaku Judi Dadu

13:30

NTMCPOLRI - Kepolisian Resort Klungkung berhasil mengamankan satu tersangka pelaku judi dadu, saat melakukan judi dadu di jaba Pura Kawitan Arya Gunung Nangka, Banjar Sidayu. Tojan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.
Paur Humas Polres Klungkung Ipda Nyoman Sarjana seijin Kapolres Klungkung, Jumat, 22/5, di Mapolres Klungkung mengatakan pelaku judi Dadu tersebut benama I Ketut Sunia, umur 50 tahun, alamat Banjar Sidayu Tojan, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.
Berdasarkan Impormasi masyarakat bahwa di Banjar Sidayu ada yang menggelar judi Dadu, dari impormasi tersebut, kemudian Anggota Unit I Sat Reskrim Polres Klungkung melakukan penyelidikan diwilayah Banjar Sidayu Tojan, Desa Takmung, Kecamatan banjarangkan, pada saat itu Anggota Reskrim menemukan tersangka I Ketut Sunia sedang menggelar judi jenis Dadu.
Dari tangan Tersangka petugas menyita barang bukti berupa satu lembar perlak bergambar, tiga buah dadu bergambar, satu buah kantong kain warna hitam, satu buah ember penutup dadu dengan warna hitam, satu lembar terpal warna biru putih, satu buah alas dadu warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp. 133.000,- ( Seratus tiga puluh tiga ribu rupiah ).
Atas perbuatan tersangka, tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polres Klungkung dalam mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berkomitmen untuk memerangi segala bentuk perjudian. Polres Klungkung dan jajaran telah membentuk Satgas yang bertugas untuk mengungkap kasus-kasus Judi yang berkembang di masyarakat.
Saat ini Tersangka dan barang buktinya masih diamankan dimapolres Klungkung guna penyelidikan lebih lanjut.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »