150 Gram Shabu Berhasil Disita Polresta Surakarta

13:11

NTMCPOLRI - Bertempat di Polresta Surakarta dilaksanakan ungkap kasus Narkoba dengan tersangka berinisial AY. Senin (12/10).

Anggota Polresta Surakarta melakukan penggeledahan rumah AY dan berhasil disita barang bukti 2 paket plastik transparan ukuran sedang berisi sabu, 1 unit timbangan digital, 1 unit HP, Kartu ATM dan tas warna hitam.

Berdasarkan penyelidikan, pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang berinisial MR. Pelaku mengambil sabu itu dengan maksud untuk diserahkan kepada orang lain seberat 200 gram. Namun, barang bukti yang dapat disita dari AY 100 gram karena sisanya sudah dikirimkan depada orang lain. Ditambah 50 Gram yang berhasil disita dari teman pelaku.

Pelaku melakukan perbuatannya tersebut sudah 8 kali, masing-masing sekitar 2 ons. Karena perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2), Tutur Kapolresta Surakarta Komisaris Besar Polisi Drs. Ahmad Luthfi SH, S.ST, MK.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »