Polda Jambi Musnahkan 8.020 Pil Ekstasi Senilai Rp 2,5 Milliar

13:24
NTMCPOLRI - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi bakal memusnahkan 8.020 butir pil ekstasi seharga Rp2,5 miliar. Narkoba itu merupakan hasil penyitaan dari enam orang tersangka yang dua di antaranya adalah oknum polisi.


Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, pemusnahan barang bukti ini akan dilakukan di Mapolda Jambi dengan menghadirkan langsung para tersangka dan pihak terkait seperti BPOM, Dinas Kesehatan, Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Pengadilan Negeri Jambi.

Selain itu, pihaknya juga masih melakukan pengembangan terkait adanya pelaku lain dalam kasus ini. Salah satu oknum polisi yang diduga pemilik barang haram tersebut berinisial ED, juga sudah diamankan di Mapolda Jambi. ED ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polresta Jambi pasca-tertangkapnya empat pengedar yang masuk jaringannya.

Mereka adalah pasangan suami-istri Afrita alias Ita bin Dungcik (40) dan Samsul Abrar (43) Warga Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura.

Kemudian Heriyanto (33), warga Simpang Rimbo, Kecamatan Kotabaru. Lalu Syarkawi alias Pak Gau (43), warga Kebun Handil, Kecamatan Jelutung.

Mereka diamankan di tempat terpisah. Terakhir seorang oknum polisi Brigadir BS juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Brigadir BS ditangkap di Perumahan Kotabaru, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Terkait penanganan kasus ini penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi juga sudah berkoordinasi dengan Jaksa Kejati Jambi dengan mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »