Polsek Cilandak Bekuk Pelaku Pencurian Rumah Mewah

13:32
NTMCPOLRI - Spesialis maling di rumah mewah dibekuk petugas Polsek Cilandak di kawasan tempat pemulung Gunung Balong, Cilandak,Jakarta Selatan, tiga dari lima pelaku diringkus. Senin (12/10).



Ketiga pelaku tersebut yakni Iyan alias Bedor, 36, Rustam,33, warga Lebak Bulus, Jaksel, Suan, 32, warga Lebak Bulus, Cilandak,Jaksel, ketiganya dibekuk petugas yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Alam Nur.

Kapolsek Cilandak, Kompol M. Safii, menjelaskan kejadian berawal saat lima pelaku dengan menggunakan sepeda motor berlima orang dengan cara modus masuk dengan cara melompat pagar rumah menuju teras rumah dan mencongkel jendela rumah.

Kemudian komplotan ini masuk ke ruang tamu dengan cara menjarah barang-barang harta milik korban saat sedang tidur lelap rumah milik pensiunan direktur bank, Drs. Djarot Ramelan, 55, di Bumi Karang Indah 6 No 9 RT 13/03 Kel. Lebak Bulus, Kec. Cilandak, Jaksel.
Kejadian tersebut sekira pukul 04.30 WIB, (11/10). Dalam aksinya Pelaku menggondol sebuah Gading Gajah, Camera SLR Canon EOS 5D, kamera Leica Deluxe6, 5 lensa kamera, komputer Apple MacBook Pro 15 inch, dua jam tangan bermerk Omega, dan bulova, HP merek Nokia E63 warna biru, batu akik kalimaya dan uang sebesar 300 ribu.

"Total mencapai 100 juta rupiah korban mengetahui saat beraksi sedang ingin hendak sholat subuh melihat gading gajah miliknya hilang Kemudian korban melaporkan ke Polsek Cilandak," kata Kapolsek.

Setelah ditelusuri pelaku melakukan aksinya 5 orang menggunakan sepeda motor, dikontrakan hanya 3 orang yang mendapatkan dua orang yang masih DPO.

"Hasil kejahatannya Ya sudah menjual barang tersebut mencapai Rp 17 juta di kawasan Taman Puring Kebayoran Baru dan kolong flyover Kebayoran Lama Jaksel, dibagi lima orang perorang mendapat 3,4 juta. Mereka juga sudah beraksi lebih dari lima kali di kawasan Cilandak dan Ciputat Tangsel dengan cara berawal nongkrong-nongrkong sambil ngopi," paparnya.

Akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »