Satreskrim Polres Purworejo Tangkap 3 Pelaku Pencabulan

13:17
NTMCPOLRI - Tua, muda bahkan cacat pun jika ada kesempatan dapat melalukan kejahatan, terbukti SM yang sudah berumur 64 tahun warga desa Somongari Kec.Kaligesing ini tega melakukan perbuatan asusila terhadap bunga, 11 tahun (bukan nama sebenarnya) yang tidak lain adalah tetangganya. Setelah melakukan perbuatan cabul, pelaku memberikan dua celana boxer dan sepasang sandal plastik.



Sementara seorang mahasiswa, FTA 23 tahun warga desa Joho Kec. Ngombol karena tidak bisa menahan sahwatnya melakukan hubungan badan layaknya suami istri terhadap mawar, 14 tahun (bukan nama sebenarnya) yang menurut pelaku adalah pacarnya.

Kemudian seorang pemuda yang dalam keadaan cacat pada kakinya pun mampu untuk melakukan perbuatan asusila, AM 29 tahun warga desa wareng Kec. Butuh tega menyetubuhi perempuan yang masih dibawah umur sebut saja Melati, 17 tahun. AM dengan bujuk rayunya berhasil menyetubuhi melati tanpa paksaan karena melati adalah pacarnya.

Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Purworejo.

"Diimbau agar orang tua menjaga anak-anaknya supaya tidak menjadi korban atau pelaku tindak pidana". kata Kasubbag Humas Polres Purworejo AKP Lasiyem.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »