Sementara
seorang mahasiswa, FTA 23 tahun warga desa Joho Kec. Ngombol karena
tidak bisa menahan sahwatnya melakukan hubungan badan layaknya suami
istri terhadap mawar, 14 tahun (bukan nama sebenarnya) yang menurut
pelaku adalah pacarnya.
Kemudian seorang pemuda yang dalam keadaan cacat pada kakinya pun mampu untuk melakukan perbuatan asusila, AM 29 tahun warga desa wareng Kec. Butuh tega menyetubuhi perempuan yang masih dibawah umur sebut saja Melati, 17 tahun. AM dengan bujuk rayunya berhasil menyetubuhi melati tanpa paksaan karena melati adalah pacarnya.
Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Purworejo.
"Diimbau agar orang tua menjaga anak-anaknya supaya tidak menjadi korban atau pelaku tindak pidana". kata Kasubbag Humas Polres Purworejo AKP Lasiyem.
Kemudian seorang pemuda yang dalam keadaan cacat pada kakinya pun mampu untuk melakukan perbuatan asusila, AM 29 tahun warga desa wareng Kec. Butuh tega menyetubuhi perempuan yang masih dibawah umur sebut saja Melati, 17 tahun. AM dengan bujuk rayunya berhasil menyetubuhi melati tanpa paksaan karena melati adalah pacarnya.
Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Purworejo.
"Diimbau agar orang tua menjaga anak-anaknya supaya tidak menjadi korban atau pelaku tindak pidana". kata Kasubbag Humas Polres Purworejo AKP Lasiyem.