NTMC - Dalam sepekan ini, Satreskrim Polres Sleman berhasil mengamankan 10 penjudi Togel Hongkong dari beberapa TKP (Tempat Kejadian Perkara) beserta berbagai barang bukti. Jumat (30/10/2015).
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Sepuh Siregar mengatakan dari 10 tersangka tersebut, dua diantaranya merupakan warga Depok, Sleman bernama Jantul (49), dan Alex (37).
Pengungkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat yang mengatakan resah terhadap aksi judi togel hongkong di wilayah Pugeran, Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Informasi tersebut diterima oleh Kapolres Sleman, AKBP Faried Zulkarnaen, kemudian memerintahkan satreskrim untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Kasat Reskrim AKP Sepuh Siregar segera terjun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar diwilayah tersebut marak judi togel, anggota Reskrim kemudian melakukan penangkapan atas keduanya," ujar Sepuh,
Dari keteragan tersangka, Jantul dan Alex, mereka mengaku sebagai penjual judi hongkong tersebut. Cara mereka melakukan aksinya dengan menerima pemasangan nomor togel melalui sms di handphonenya.
Pelaku yang menerima sms dari pemasang lantas merekapnya disebuah kertas. Pelaku lantas mengakomodir setiap tiga hingga tujuh hari sekali dengan cara menagih kepada pembeli dari rumah ke rumah.
"Untuk pembeli yang diluar wilayah membayar langsung dan kemudian diberikan lembaran togel," jelasnya lagi.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar 20 juta rupiah.