Dirlantas : Kasus Tabrak Lari Meningkat Disebabkan Faktor Rendahnya Rasa Tanggung Jawab Dan Kesadaran Masyarakat

15:18

NTMC - Meningkatnya angka kecelakaan tabrak lari pada dua tahun terakhir disebabkan oleh rendahnya tingkat kesadaran masyarakat akan rasa bertanggung jawab pada sebuah insiden kecelakaan lalu lintas.

Dalam hal ini, masyarakat dinilai takut dalam mempertanggung jawabkan kejadian yang menimpa mereka. Hal tersebut terbukti bahwa peningkatan angka kasus tabrak lari pada periode 2015 lalu berkisar hingga 1.806 kasus tabrak lari tercatat oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Bagi para pengendara yang terlibat kecelakaan diharapkan dapat berani bertanggung jawab dan taat pada hukum yang berlaku, Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas ddan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 231 disebutkan pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan kendaraan bermotor wajib untuk menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan pada korban, melaporkan kecelakaan kepada polisi dan memberikan keterangan terkait kecelakaan.

Jika melanggar, maka dalam ketentuan pidana aturan tersebut, pengemudi bisa dianggap pelaku tabrak lari. Dalam Pasal 312, ancaman hukuman bagi pelaku tabrak lari adalah penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp 75 juta.

Seperti pada salah satu kasus tabrak lari yang terjadi di Tol Cijago KM 22.200 B Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis pada 6 bulan lalu yang menyebabkan seorang pria tanpa identitas ditemukan terkapar di dalam tol dengan kaki kanan hampir putus.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »