Mengaku Sebagai Anggota Polisi, Komplotan Perampok Ditangkap Polres Bogor

17:52
NTMC POLRI - Kepala Kepolisian Resor Bogor Jawa Barat, AKBP Suyudi Ario Seto SH, SIK, M.Si didampingi Kapolsek Babakan Madang Kompol Tri Suhartanto SH, MH, Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Yuni Purwanti Kusuma Dewi SH, dan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Auliya Djabar SH, SIK menggelar release pengungkapan kasus Pencurian Kendaraan bermotor dan Narkotika.

Kepolisian Resor Bogor, telah berhasil mengamankan 4 tersangka pelaku, yang diketahui berinisial BS (28 Tahun), SB (34 Tahun), A (30 Tahun) dan K (25 Tahun). Keempat tersangka merupakan warga Kabupaten Bogor.
Tersangka dalam melakukan aksinya, menggunakan modus dengan cara mengaku-ngaku sebagai anggota Polri. Kemudian menghentikan pengendara motor dan menanyakan surat-surat kendaraan.
Selanjutnya, para tersangka membawa kendaraan korban, apabila korban melawan, maka tersangka tidak segan-segan menodongkan senjata kepada para korbannya.
Sebelum melakukan aksinya, para tersangka diketahui terlebih dahulu menggunakan Narkoba. Barang Bukti yang disita oleh kepolisian antara lain:
1 (satu) unit Kendaraan roda dua merek Honda Mega Pro warna Hitam, 1 (satu) Suzuki satria warna hitam orange, 1 (satu ) pucuk senjata api Air Soft Gun warna hitam, 2 (dua) buah gas air soft gun, 1 (satu) buah HP merek CROSS. Yang berhasil disita dari Tersangka Berinisial BS
Dari Tersangka berinisial SB, Polisi berhasil menyita 1 paket narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 gram, 1 pucuk senjata api air soft gun warna hitam, 2 (dua) buah gas air soft gun, 1 (satu) lembar STNK asli kendaraan bermotor roda dua merek Suzuki Satria, 1 buah HP merek EVERCOSS, 1 bong (alat hisap sabu-sabu) yang terbuat dari dot susu bayi, 1 cepuk yang di dalamnya berisikan 3 kaca tempat pembakaran sabu dan 1 sendok plastik kecil, 1 buah korek gas, 1 buah selang kecil, 1 buah dompet warna coklat berisikan uang Rp 50.000,-.
Dari tersangka yang berinisial A, Polisi berhasil menyita 43 Butir pil ekstasi di dalam kotak warna putih, 1 (satu) kendaraan bermotor merek Yamaha Jupiter.
Dari Tersangka berinisial K, Polisi berhasil menyita 9 Paket Ganja dan 1 Unit Kendaraan roda dua merek Yamaha Vega.
Para pelaku dijerat oleh pasar 362 KUHP Ancaman hukuman 5 tahun penjara, Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 7 Tahun penjara, Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Untuk Penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 117 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 114 dan pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 114 dan pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »