Polresta Tangerang Ringkus Maling Motor Modus Razia

08:54

borgol4.jpg
NTMC POLRI -  Aparat Polresta Tangerang, Banten menangkap BR (34) yang diduga pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Teluknaga dengan modus melakukan razia penertiban bersama rekannya. 

"Petugas kita juga mengamankan sebuah sepeda motor nomor polisi A-5079-GP berikut STNK," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Irman Sugema di Tangerang, Rabu (17/2/2016).

Kombes Pol Irman mengatakan pelaku dapat ditangkap petugas yang menyamar setelah adanya laporan Narto (28) warga Kampung Melayu, Teluknaga yang merupakan korban atas tindakan BR.

Kasus tersebut saat ini ditangani aparat Polsek Teluknaga karena telah dianggap meresahkan warga sekitar.

Modus yang digunakan pelaku dengan mengaku sebagai aparat Polsek Teluknaga, bersama rekannya pada malam hari mengentikan kendaraan dan memeriksa kelengkapan surat berupa STNK dan SIM.

Bagi pengendara yang tidak memiliki STNK, kemudian kendaraan dibawa ke Mapolsek Teluknaga dan menyuruh supaya mengambil keesokan harinya dengan membawa bukti. Namun keesokan harinya pemilik sepeda motor mendatangi Mapolsek Teluknaga untuk mengambil kendaraan tapi tidak ada karena pelaku memang bukan aparat Polsek setempat.

Kombes Pol Irman menambahkan biasanya para pelaku tersebut beraksi pada malam hari dan telah mengincar sepeda motor keluaran terbaru. Dalam aksi tersebut, BR ditemani pelaku lainnya yakni YG (27) dan Cl (28) yang saat ini masih buron dan dalam pengejaran petugas.

Petugas sudah sering mendapatkan laporan masalah serupa bahwa pelaku mengaku sebagai petugas bagian reserse untuk memeriksa kelengkapan kendaraan. Hasil pemeriksaan petugas bahwa BR adalah warga Kampung Kalijaya RT 03/09 Desa Kampung Melayu Barat, Kecamatan Teluknaga dan sudah beberapa kali beraksi. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »