Polri Serahkan Seutuhnya Kasus Pimpinan KPK Kepada Kejagung

18:10

NTMC - Polri serahkan sepenuhnya kasus mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto kepada Kejaksaan Agung.

Kepolisian tidak memiliki kesewanangan dalam penetapan tuntutan bersalah tidak nya para pelaku. Kepolisian hanya melakukan penyidikan. Setelah penyidikan Kepolisian melanjutkan dengan menyerahkan seutuhnya kepada Kejagung.

Dalam hal tersebut Kejagung memiliki tiga pilihan dan pertimbangan seperti melanjutkan perkara, menghentikan atau opsi mengesampingkan perkara atau deponeering. Ketiga pilihan itu tentu ada persyaratan-perayaratannya.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan "Itu sepenuhnya kewenangan Jaksa Agung. Jadi ada tiga pilihan yang bisa dilakukan, ada syarat-syarat tentu misal SKPP persyaratan apa, deponeering persyaratannya apa. Itu semua pertimbangannya di Jaksa Agung, kita menyerahkan sepenuhnya karena kewenangannya".

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »