Polsek Serpong Ungkap Pemalsu Buku KIR

09:19
NTMC POLRI - Dua tersangka pemalsu buku uji kendaraan bermotor angkutan umum (KIR) yang selama ini beroperasi di kantor KIR Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Jalan Raya Pahlawan Seribu, Kecamatan Serpong, berhasil dibekuk Polsek Serpong. 

“Dari tersangka Haryadi alias Y, 27 tahun, dan Mahfudin alis A, 46 tahun disita barang bukti 17 buku KIR palsu dan kini ditahan Polsek Serpong,” kata Kepala Subbag Humas Polres Tangsel, AKP Manshuri kepada wartawan, Senin (22/2/2016).

Pelaku ditangkap setelah petugas Polsek Serpong mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa curiga mendapatkan buku KIR ada bekas tulisan yang dihapus dengan tipe-ex. Setelah diteliti dan dicocokan dengan buku KIR asli ternyata buku KIR milik warga Amsyar, 36 tahun, warga Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang yang dibuat Y ternyata palsu.

Polsek Serpong kemudian melakukan penyelidikan ke kantor KIR Jalan Raya Pahlawan Seribu, Serpong dan menangkap Y dan A di Perumahan Batan Indah, persis di depan kantor KIR Kota Tangsel.

AKP Manshuri, menambahkan setelah menangkap kedua pelaku, polisi menggeledah rumahnya yang selama ini dijadikan tempat pembuatan buku KIR palsu dan ditemukan sejumlah peralatan pembuat buku KIR palsu.

Dari rumah tersangka, petugas menyita 81 stempel berbagai lokasi, 200 lembar stiker uji KIR palsu, 3.800 lembar plat uji KIR palsu, 2 printer, 1 laptop, 2 bak stempel, plat besi bertuliskan angkat untuk membuat nomor plat uji KIR, 3 lembar kertas cetakan sablon dan 2 kaleng cat pilox.

“Kini mereka telah ditahan dan akan dikembangkan terhadap kasus lainnya termasuk pelakunya,” tutup AKP Manshuri.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »