Polda Metro Jaya Tindak 4.477 Pengendara Pelanggar Garis Stop

08:42
NTMC POLRI - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mencatat menindak 4.477 pengendara yang melanggar garis setop, di sejumlah wilayah di Jakarta dan sekitarnya, tanggal 19 sampai 27 April 2016. Data di atas menunjukan tingkat kesadaran atau disiplin pengguna jalan untuk berhenti di belakang garis setop relatif masih rendah.

"Tingkat disiplin pengguna Jalan untuk berhenti di belakang garis setop atau stop line relatif masih rendah. Hasil pantauan terhadap simpang-simpang arus padat masih banyak didapatkan pengguna jalan yang tidak mematuhi garis setop. Berhentinya melewati atau di atas garis setop," ujar Kasubdit Bin Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Kamis (28/4).

Dikatakan Budiyanto, Ditlantas Polda Metro Jaya dan jajaran telah memaksimalkan penegakan hukum terhadap pelanggaran itu sebagai bentuk tanggungjawab untuk menekan pelanggaran. Sekaligus, dalam rangka proses membangun budaya tertib lalu lintas.

"Pada periode 19 sampai 27 April, jumlah pelanggar yang ditindak sebanyak 4.477," ungkap AKBP Budiyanto.

AKBP Budiyanto menyampaikan, pelanggar dikenakan Pasal 287 juncto Pasal 106 ayat 4 huruf a dan b Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000," kata AKBP Budiyanto.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »