Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Judi Online, Satu Orang Ditangkap

10:54
NTMC POLRI -  Polisi tampaknya tak bosan-bosannya menangkap satu persatu pelaku judi. Kali ini Muhamad Rambing Halim (48) yang digirng ke jeruji besi.

Pria paruh baya ini ditangkap jajaran unit 5 subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di rumahnya, Perumahan Discovery Lumina, Bintaro, Kota Tangerang Selatan, Prov. Banten. Kamis (19/5). Saat ditangkap ia, tengah asyik mengatur strategi para pelangganya, Ia ditangkap beserta sejumlah barang bukti antara lain, tiga token BCA, tiga buku tabungan dan satu unit handphone.

“Semua barang-barang itu dipakai pelaku untuk menjalankan bisnis judi casino via online,” kata Ketua Tim Opsnal Unit 5 Resmob, AKP Resa Fiardi.

AKP Resa melanjutkan, pelaku mengaku sudah menggeluti bisnis ini sejak tahun 2014 lalu. Modusnya, ia memanfaatkan user level prayer di website. Situs itu dapat diakses menggunakan ponsel.

“Pelaku ini juga menggunakan delapan rekening atas nama orang lain. Tujuannya untuk mengelabui agar keuntungannya tak menumpuk di satu rekening saja,” tambah AKP Resa.

“Dugaan kami, pelaku juga melakukan TPPU untuk menyamarkan keuntungannya. Karena, dari judi ini omsetnya bisa mencapai puluhan juta rupiah,” terang AKP Resa.

AKP Resa menduga, Rambing termasuk dalam jaringan judi casino di website tersebut yang terhubung antara satu pengguna dengan pengguna lainnya. Kini polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya.

Rambing dijerat dengan pasal Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHP, Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »