Kanit
Reskrim Polsek Kresek, Aiptu Mardi mengatakan, AD alias Tomcat
ditangkap setelah petugas melakukan pengamanan buruh. “Pelaku kami
tangkap saat petugas memeriksanya dan kedapatan menyimpan ganja,” kata
Aiptu Mardi, Minggu (1/5/2016).
Aiptu Mardi mengungkapkan, pelaku sempat mengelak ketika ganja yang ditemukan di dalam jaket bukan miliknya. “Saya boleh pinjam jaketnya, bukan punya saya,” kata Tomcat.
Namun, petugas tidak mudah percaya begitu saja. Akhirnya, Tomcat dibawa ke Polsek Kresek guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami terus melakukan pengamanan wilayah. Tidak saja kepada buruh yang melintas, juga kepada para pengguna sepeda motor yang melanggar serta gerak-gerik pengendara sepeda motor yang mencurigakan,” papar Aiptu Mardi.
Atas perbuatannya, Tomcat dijerat Pasal 111 juncto 114 juncto 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika jenis daun ganja dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.
Aiptu Mardi mengungkapkan, pelaku sempat mengelak ketika ganja yang ditemukan di dalam jaket bukan miliknya. “Saya boleh pinjam jaketnya, bukan punya saya,” kata Tomcat.
Namun, petugas tidak mudah percaya begitu saja. Akhirnya, Tomcat dibawa ke Polsek Kresek guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami terus melakukan pengamanan wilayah. Tidak saja kepada buruh yang melintas, juga kepada para pengguna sepeda motor yang melanggar serta gerak-gerik pengendara sepeda motor yang mencurigakan,” papar Aiptu Mardi.
Atas perbuatannya, Tomcat dijerat Pasal 111 juncto 114 juncto 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang kepemilikan narkotika jenis daun ganja dengan ancaman kurungan di atas lima tahun penjara.