Sat Reskrim Polres Madiun Berhasil Tangkap Pembawa Kayu Jati Tanpa Izin

09:45
NTMC POLRI - Sat Reskrim Kepolisian Resor Madiun Jawa Timur, berhasil menangkap tersangka illegal logging. Pengungkapan kasus ini disampaikan hari Kamis 28 April 2016 oleh Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Gatot Setya budi SH yang didampingi Kasubbag Humas AKP Paidi SH.
Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AS, 37 tahun, alamat Desa Sugihwaras Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun. Tersangka diketahui telah membawa 5 batang kayu jati gelondongan yang tidak dilengkapi surat-surat hasil Kayu hutan.
Tersangka membawa kayu jati itu dengan kendaraan pick up No pol AG 8352 PA yang ditutupi terpal. Tersangka kepergok polisi lalu lintas yang sedang berpatroli dini hari di wilayah jalan raya Madiun-Surabaya, di Desa Sugihwaras Saradan Kabupaten Madiun.
Saat itu, tersangka melarikan diri. Patroli curiga karena kendaraan pick up tersebut bermuatan berat. Selanjutnya, anggota lalu lintas melakukan pengejaran sampai di daerah Nganjuk kendaraan beserta muatanya di tinggal di pinggir jalan dan tersangka melarikan diri.
Kemudian barang bukti kendaraan pick up yang bermuatan kayu jati di bawa ke Polres Madiun untuk penyelidikan lebih lanjut. Kemudian Sat Reskrim Polres Madiun berhasil menangkap pemilik kendaraan Pick up bermuatan kayu jati tersebut beberapa hari kemudian di daerah Desa Buduran Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »