Polda Metro Jaya Jemput Paksa Pria Paruh Baya Diduga Menipu Koleganya

10:33
ILUSTRASI penipuan
NTMC POLRI - Diduga melakukan penipuan terhadap koleganya, pria berinisial INR (58) di jemput paksa penyidik Polda Metro Jaya di daerah Batam. Penangkapan INR berdasarkan laporan yang dilayangkan Harsono Surohteguh dengan Nomor LP/1551/V/2012/PMJ/Dit. Reskrimum Polda Metro Jaya.

Harsono pun menuturkan aksi penipuan yang dilakukan oleh INR. Bermula ketika ia bersama INR berniat melakukan kerjasama bisnis membangun empat buah ruko di atas lahan tempat tinggalnya pada 29 Agustus 1997.

Dalam perjanjian tersebut, ruko yang dibangun akan dibagi bersama. Masing-masing dua unit dengan masa pengerjaan selama enam bulan. Namun nyatanya, ruko hanya terbangun dua unit.

"Saat itu dia (INR) berjanji memberikan uang pengganti dua ruko yang belum terbangun itu. Tapi tidak juga diberikan," kata Harsono, Kamis (21/7/2016).

Bukannya bertanggungjawab, INR malah melarikan diri ke Batam pada September 1998. Namun, anehnya pada 2001 INR malah melayangkan gugatan kepada Harsono.

Harsono pun melawan dan mengumpulkan berbagai bukti untuk melaporkan aksi penipuan yang dilakukan INR.

"Semua dokumen yang mereka layangkan untuk menggugat saya ternyata palsu. Seperti alamat palsu karena tidak ada rumahnya, bukti tanda terima sertifikat dan tanda tangan. Semuanya palsu," ungkapnya.

Berdasarkan temuan tersebut, Harsono melaporkan hal tersebut ke polisi dan ditindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap INR, namun ia tak pernah hadir dalam pemanggilan hingga akhirnya polisi melakukan jemput paksa.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono membenarkan adanya kasus tersebut dan penangkapan terhadap INR.

Saat ini, kata Kombes Pol Awi, penyidik tengah melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus tersebut.

"Saat ini kasusnya tengah didalami dan kita pastikan akan mengusutnya sampai tuntas," tegas Kombes Pol Awi.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »