Polisi Bagikan Brosur Sosialisasi Pembatasan Lalu Lintas Genap Ganjil

17:26
NTMC POLRI Polisi dan petugas dinas perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta membagikan brosur sosialisasi pembatasan lalu lintas ganjil genap pada para pengendara yang melewati Bundaran Hotel Indonesia, Rabu.  Metode pelaksanaan kendaraan bernomor polisi ganjil beroperasi pada tanggal ganjil dan nomor polisi genap pada tanggal genap.



Di lampu merah, para petugas membagikan brosur biru berisi rencana pelaksanaan lalu lintas ganjil genap bagi kendaraan bermotor. Ada pula para pengendara yang berinisiatif meminta brosur tersebut pada polisi yang berjaga. Brosur tersebut berisi waktu pelaksanaan ganjil genap, titik-titik pengawasan dan kendaraan apa yang bebas dari kebijakan ini.

Sejak 27 Juli hingga 26 Agustus 2016, para petugas hanya memberikan brosur-brosur sembari menjelaskan sistem ganjil genap kepada pengendara, khususnya mereka yang nomor plat kendaraannya tidak sesuai dengan waktu pemberlakuan. 

Mulai 30 Agustus, penegakan hukum akan dilakukan bagi para pelanggar. Polisi akan mengambil STNK serta memberi surat tilang. Bila ada indikasi pemalsuan STNK dan/atau plat nomor kendaraan, pengendara akan ditilang dan ditindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Pembatasan kendaraan untuk mobil dan motor tersebut pada pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-20.00 WIB.

Kendaraan yang tidak kena kebijakan itu antara lain kendaraan Presiden, Wakil Presiden, kendaraan pejabat negara, angkutan umum plat kuning, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran dan truk angkutan barang sesuai peraturan gubernur.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »