Polres Kediri Larang Bentor Beroperasi di Wilayah Kota Kediri Karena Melanggar UU LLAJ

18:57
NTMC POLRI - Satlantas Kepolisian Resor Kediri Kota, Jawa Timur, mengamankan beberapa becak motor (bentor) yang memasuki area terlarang wilayah Kota Kediri, Kamis (21-07-2016).



Pelarangan ini beralasan karena melanggar pasal 277 dan 285 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kepala Kepolisian Resor Kediri Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Wibowo SIK menjelaskan bahwa Bentor dilarang masuk wilayah Kota Kediri sebab melanggar undang-undang dan tidak memenuhi persyaratan teknis dan operasi ini juga merupakan bagian dari program Panjalu Jayati, salah satunya menekan kecelakaan lalu lintas.

Beberapa aturan yang melarang beroperasinya bentor antara lain Pasal 277 UU 22/2009 tentang LLAJ :

Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pasal 285 UU 22/2009 tentang LLAJ :

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) junto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »