Satlantas Polres Jayapura Gelar Penyuluhan Tertib Berlalu Lintas di Beberapa Sekolah

12:55
NTMC POLRI - Melihat sekarang ini banyak sekali terjadi kecelakaan akibat ugal-ugalan di jalan raya tanpa mematuhi aturan, khususnya bagi para remaja yang masih labil dalam berlalu lintas. Akibatnya mereka sering melakukan hal-hal yang dapat mengancam keselamatan mereka dan orang lain dijalan raya, seperti menggunakan handphone sambil mengemudikan sepeda motor, bergandengan dengan sepeda motor lain dijalan, dan  bahkan tidak jarang lagi mereka kebut-kebutan di jalan raya atau dengan kata lain ugal-ugalan tanpa memikirkan prilaku itu dapat mengancam keselamatan dirinya dan orang lain.


Banyaknya pengendara sepeda motor khususnya bagi remaja yang tidak mematuhi syarat berkendara dijalan raya, seperti tidak menggunakan helm berlogo SNI saat berkendara, tidak memiliki sim C khususnya bagi sepeda motor, tidak memakai kaca spion pada kendaraannya, lampu depan belakang tidak hidup, dan sebagainya. Ini disebabkan kurangnya kesadaran dan pengetahuan tentang syarat berkendaraan yang baik dan benar.

Menanggapi Hal tersebut, Kepolisian Resor Jayapura Kota melaksanakan penyuluhan tentang tertib berlalulintas di beberapa sekolah yang ada di wilayah hukum Polres Jayapura Kota. Penyuluhan tersebut telah berlangsung sejak hari Kamis, tanggal 21 sampai dengan 23 juli 2016 yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Jayapura Kota AKP Indra B. Wibowo, Sik beserta 12 personil lalulintas.

Kali ini sekolah yang menjadi sasaran Kasat Lantas bersama anggota diantaranya SMU Ampari dengan peserta/ siswa sekitar 150 orang, SMU 3 Buper Waena, SMP mandala Trikora, SMA Yapis, SMP Hikmah Yapus Jayapura, dengan peserta masing-masing sekitar 300 siswa, dan terakhir SMP YPK Paulus Dok V dengan peserta 300 siswa.

Materi yang disampaikan adalah menyangkut tertib berlalulintas di jalan raya sebagaimana di atur dalam uu no. 22 tahun 2009, tentang Lalulintas dan angkutan jalan raya, dimana dijelaskan kepada para siswa bahwa setiap orang yang hendak menggunakan kendaraan dalam berlalulintas sudah tentu memiliki persyaratan baik orang maupun kendaraan yang akan digunakan,antara lain harus memiliki Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) dan setiap yang memiliki SIM maka usia yang di perbolehkan adalah 17 tahun keatas unuk pengendara roda dua dan untuk roda empat usia diatas 18 tahun dan mahir dalam mengemudikan kendaraan.

Selain orang maka kendaraan juga harus memiliki kelengkapan sebelum dikendarai antara lain spion, lampu sein,Klakson, dan TNKB  harus terpasang, ban kendaraan harus standar tidak boleh memakai ban gundul karena akibatnya bisa fatal, untuk pengendara roda dua harus memakai pelindung kepala ( helm ) dan pengendara roda empat harus memakai sabuk pengaman dan tidak lupa membawa SIM, STNK selain itu yang perlu diperhatikan saat mengendarai kendaraan adalah memperhatikan rambu-rambu lalulintas berupa marka jalan dll, lampu isyarat serta trafik light, tidak menggunakan knalpot recing, apabila tidak mematuhi ketentuan seperti tersebut diatas maka akan mendapat sanksi berupa teguran hingga Tilang.

Kapolres Jayapura Kota yang diwakili oleh Kasat Lantas AKP Indra B. Wibowo, Sik mengharapkan dengan dilaksanakannya penyuluhan ini dapat menumbuhkan kesadaran Pelajar dalam berlalu lintas dijalan raya yang tertib dan mematuhi aturan yang ada demi keselamatan berlalu lintas dijalan raya serta memberikan pengetahuan terhadap pelajar mengenai denda terhadap segala bentuk pelanggaran lalu lintas sesuai UU lalu lintas no.22 Tahun 2009.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »