Selama Agustus, Polresta Depok Tangkap 49 Orang Tersangkut Narkoba

12:51
NTMC POLRI - Satuan Rerserse Narkoba Polresta Depok selama Agustus 2016, mengungkap 44 kasus dengan jumlah tersangka 49 orang.

Wakapolresta Depok, AKBP Candra Kumara mengatakan tersangka yang tertangkap mayoritas pengangguran, dua tersangka ibu rumah tangga, dua pelajar, dan seorang mahasiswa.

“Pelaku ditangkap dari penyelidikan petugas dan penyamaran anggota dengan melakukan transaksi terhadap pelaku di jalan,”ujar AKBP Candra didampingi Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Putu Kholis dalam jumpa pers di aula Atmani Adhi Wedhana Polresta Depok, Kamis (1/9).

Perwira menengah (Pamen) jebolan Akpol 1995 ini mengungkapkan barang bukti yang disita dari tangan tersangka yaitu ganja 9 Kg dan shabu 43 gram. Dengan nilai kerugian mencapai Rp 105 juta.

“Pelaku yang kita tangkap ada yang menjadi pengedar, bandar, serta pemakai. Rata-rata pelaku menjual narkotika jenis sabu maupun ganja ada yang untuk dipakaj sendiri namun digunakan untuk memperoleh keuntungan,”ungkap AKBP Candra.

Keberhasilan jajaran Satresnarkoba Polresta serta jajaran polsek ini, lanjut Wakapolres, diharapkan dapat memberantas narkoba di kalangan narkoba.

“Sasaran pelaku mengedarkan narkotika ada mulai dari warga, pelajar, maupun kalangan mahasiswa. Setidaknya kasus narkotika yang telah kita ungkap dapat menyelamatkan potensi penyalah gunaan narkoba bagi 1.500 orang,”tambahnya. “Para tersangka rata- rata kita kenangan pasal 137 KUHP, pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1, UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan diatas 15 tahun.”

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »