Seperti diberitakan terjadi kecelakaan melibatkan bus Sumber Kencono dan kendaraan mibubus terjadi di Jalan Raya By Pass KM 51, Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Mojokerto, Jatim, Senin (12/9/2011) pukul 02.58 WIB. Menurut data terakhir, 20 orang tewas.
Kendati hasil olah TKP menunjukkan Sumber Kencono tidak bersalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tetap akan menjatuhkan sanksi tegas kepada PO Sumber Kencono.
Direktur Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Direktorat Perhubungan Darat (Hubdar) Kemenhub, Sudirman Lambali, menegaskan, pihaknya akan langsung mencabut izin trayek bus Sumber Kencono yang mengalami kecelakaan tersebut.
Dia menjelaskan, bukan seluruh trayek bus milik PO Sumber Kencono yang berjumlah ratusan hanya trayek satu bus yang mengalami kecelakaan di Mojokerto itu yang dicabut, . “Karena itu termasuk kecelakaan menonjol, maka dapat dipastikan izin trayek bus akan dicabut,” tegasnya, Senin (12/9/2011).
Sebagai tahap awal, Direktorat Hubdar Kemenhub akan menerbitkan pencabutan trayek sementara untuk bus PO Sumber Kencono nopol W 7181 UY itu. Saat ini, pihaknya tinggal menunggu bukti kendaraan dan data-data masuk dari petugas di lapangan. “Pencabutan trayek sementara itu dilakukan sambil menunggu pencabutan secara definitif,” terang Sudirman.
Untuk pencabutan trayek definitif, harus menunggu laporan resmi yang disampaikan Dinas Perhubungan dan LLAJ Jatim. Laporan itu berdasar hasil investigasi yang dilakukan oleh tim gabungan, baik dari kepolisian maupun dishub. “Pencabutan trayek secara definitif juga harus menunggu putusan pengadilan,” tegas Sudirman.