Pihak Kepolisian Akan Panggil Manajemen Mayasari Bakti

15:02

Rabu, 22 Februari 2012, 15.00 WIB

Jakarta-Kini, warga DKI Jakarta kian merasa khawatir untuk menggunakan jasa angkutan umum. Mengingat banyaknya kecelakaan yang terjadi akhir-akhir ini dan tak jarang menimbulkan korban jiwa. Di antaranya, kecelakaan yang melibatkan bus Mayasari Bhakti di kawasan Slipi Jakarta Barat dan Kampung Rambutan, Jakarta Timur beberapa hari lalu, yang diakibatkan kelalaian sopir.

Merespon maraknya kecelakaan yang terjadi, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Dwi Sigit Nurmantyas, menyarankan manajemen PT Mayasari Bhakti untuk mengevaluasi perekturan sopir angkutan massal tersebut.

"Harus dievaluasi, misalnya kejadian di Kampung Rambutan, sopirnya mengatakan baru keluar pukul 03.00 WIB, tapi seperempat jam kemudian dia langsung kecelakaan karena tertidur. Hal ini dikarenakan pengawasan lemah sehingga sopir yang kurang fit diperkenankan membawa kendaraan," ujar Kombes Sigit, Rabu 22 Februari 2012.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, kedua sopir nahas tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak senin kemarin setelah diperoleh keterangan saksi yang menunjukan kalau mereka lalai.

“Untuk kasus yang di Slipi, sang sopir terbukti lalai karena bermain ponsel saat berkendara. Sementara, untuk Supriadi, sopir bus Mayasari yang mengalami kecelakaan di Kampung Rambutan, mengaku tertidur sehingga bus yang dikendarainya menghantam sepeda motor dan beberapa kendaraan lainnya,” jelas Kombes Rikwanto.

Kecelakaan tersebut juga mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia. Sedangkan alasan sopir melarikan diri karena takut diamuk massa. Dan dalam waktu dekat polisi juga akan memanggil manajemen PT Mayasari Bakti untuk melakukan pemeriksaan terkait perekrutan dan penanganan sopir serta armada selama di pool.

"Seandainya memang ada kelemahan dalam perekrutan dan pemeliharaan kendaraan maka tidak menutup kemungkinan manajemen dikenakan sanksi," ujarnya.

Di samping itu, kondisi bus juga akan dicek, apakah masih layak atau tidak. Bila ditemukan adanya kelalaian dan pelanggaran maka pihaknya akan memberikan surat rekomendasi ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk segera diberikan sanksi. Dan untuk sopirnya sendiri dapat dikenakan pasal 310 KUHP dan Undang-undang No.22/2009 tentang lalulintas dan jalan.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »