Puluhan Truk Lebihi Muatan Ditilang

16:05
KARAWANG– Sejak diberlakukannya Peraturan Gubernur Jawa Barat, pada 28 Januari 2012, tentang pengawasan dan pengendalian muatan angkutan barang puluhan truk yang masuk jembatan Timbang Balonggandu, Jatisari, Karawang diketahui melebihi muatan , Akibatnya 34 kendaraan ditilang dan pengemudinya diperintahkan menurunkan kelebihan muatannya tersebut.

Pada saat itu truk dan mobil boks yang masuk jembatan Timbang Balonggandu, 424 unit diantaranya 60 kendaraan kena tilang dan 34 kendaraan bobot muatannya melebihi 50% dari kapasitas kendaraan.
Kepala Regu JT Balonggandu, Ruchyat mengungkapkan, kendaraan yang overloading sebelumnya hanya dikenakan sanski berupa denda.

Namun sejak Keputusan Gubernur No.58/2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Muatan Angkutan Barang di jembatan timbang diganti dengan Peraturan Gubernur No.12/2012, pelanggar kelebihan muatan tersebut kini dikenai sanksi berupa tindakan langsung (tilang).

Dengan cara tersebut diharapkan, engusaha dan awak angkutan jera dan tidak lagi membawa muatan melebihi ketentuan. Namun, sejak ketentuan baru tersebut diberlakukan Tgl 28 Januari 2012, masih banyak awak angkutan yang mengangkut barang melebihi kapasitas kendaraannya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »